Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru BBM Subsidi: Mobil Pribadi Maksimal Beli 50 Liter, Angkutan Umum Boleh Lebih

Kompas.com, 1 April 2026, 11:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, baik jenis Pertalite (RON 90) maupun Solar subsidi (Biosolar). Kini pembeliannya dibatasi per jenis kendaraan.

Dalam kebijakan terbaru, pembelian BBM untuk kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan, sementara angkutan umum diperbolehkan membeli BBM lebih dari 50 liter per hari.

Kebijakan ini ditetapkan pemerintah sebagai respons atas terganggunya distribusi dan pasokan minyak mentah global.

"Untuk (pembelian BBM) 50 liter tadi, itu untuk yang bermobil. Itu tidak berlaku untuk angkutan truk atau bis karena harus lebih banyak," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut didasarkan pada kapasitas tangki kendaraan pribadi yang umumnya tidak sebesar kendaraan angkutan barang maupun penumpang, seperti truk dan bus.

Selain itu, kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat membeli BBM dengan wajar dan bijak.

"Wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tangki sudah penuh, satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana. Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar juga bisa lakukan dengan bijak," kata dia.

Baca juga: Aturan Baru Terbit, Pembelian BBM Subsidi Maksimal 50 Liter per Hari

Kebijakan baru ini telah tercantum dalam dokumen beredar yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Beleid tersebut ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026, dengan mengatur rincian pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar yang berlaku mulai 1 April 2026.

Untuk Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut:

- Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari

- Kendaraan angkutan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari

- Kendaraan angkutan umum roda 6: maksimal 200 liter per hari

- Kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari

Sementara untuk Pertalite (RON 90), sebagai berikut:

- Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari

- Kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari

Pada aturan terbaru ini, BPH Migas juga mewajibkan badan usaha penugasan untuk mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran Biosolar dan Pertalite.

Badan usaha penugasan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Biosolar dan Pertalite setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca juga: Bahlil: Harga BBM Subsidi Masih Stabil

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau