“Pengorbanannya mencerminkan keberanian luar biasa dalam memperjuangkan keadilan sosial, yang sejalan dengan semangat konstitusi kita,” kata Selly.
Oleh karena itu, Selly mendorong agar sejarah Marsinah bisa diakui secara formal oleh negara dan diberikan gelar pahlawan, agar dapat menjadi inspirasi lintas generasi.
“Kami di Komisi VIII tentu mendorong agar sejarah dan perjuangan perempuan seperti Marsinah diakui negara secara formal, agar menjadi inspirasi lintas generasi. Kajian terhadap usulan ini penting untuk segera dilakukan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” ucap Selly.
Dukungan serupa juga datang dari Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih.
Oleh karena itu, perlu segera dilakukan pengajuan resmi oleh masyarakat atau komunitas buruh.
“Langkah selanjutnya, jika memang serius, komunitas buruh harus mengajukan usulan resmi sesuai prosedur. Jika usulan diterima, Komisi VIII bersama Kemensos akan melakukan kajian apakah Marsinah memenuhi kriteria pahlawan nasional sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009,” kata Faqih.
Adapun kriteria yang dimaksud Faqih antara lain mencakup pengorbanan bagi bangsa, perjuangan luar biasa, dan dampak positif yang signifikan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang