JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan advokat Marcella Santoso menjadi alasan Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Kristomei Sianturi menyambangi Kejaksaan Agung pada Jumat (20/6/2025).
Marcella yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan penanganan perkara diduga mengarahkan tersangka lainnya untuk membuat sejumlah konten negatif untuk mengganggu kerja para jaksa.
Dalam video permintaan maaf yang diputar Selasa (17/6/2025) lalu, Marcella sempat menyinggung soal adanya konten negatif terkait dengan rancangan undang-undang TNI dan seputar gerakan Indonesia Gelap.
“Kami juga datang ke sini menyikapi adanya pernyataan dari tersangka Marcella Santoso, yang tersangka beberapa kasus, yang kemarin sudah sempat dirilis di press conference dengan Kejaksaan,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat ditemui di lobi Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Tangis Marcella Saat Akui Bikin Isu Negatif soal RUU TNI hingga Prabowo
Kristomei meyakini, Marcella yang berprofesi sebagai advokat tidak memiliki keahlian untuk membuat konten. Tapi, TNI ikut mendalami motif di balik arahan Marcella untuk membuat konten negatif ini.
Terlebih, alasannya menyerang institusi TNI yang tidak berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung sendiri sampai mana, artinya yang berkaitan dengan petisi RUU TNI. Siapa saja yang terlibat hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung ini, dari Marcella Santoso ini,” lanjutnya.
Baca juga: TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso soal Konten Negatif terhadap UU TNI
Marcella sendiri memang sempat membantah pernah membuat konten bernarasi negatif terkait dengan RUU TNI dan Indonesia Gelap.
Tapi, TNI tetap menyoroti motivasi dari para tersangka membuat konten yang menjatuhkan institusi negara ini.
“Kenapa sih diramaikan, apa motivasinya, ini yang perlu kami dalami. Dan, siapa sih aktor yang meributkan ini, dan kenapa, itu yang harus kita tahu. Sehingga, masyarakat dibuat gaduh hari ini dengan narasi-narasi negatif atau konten-konten negatif tadi,” kata Kristomei lagi.
Usai berdiskusi dengan pihak Kejaksaan, Kristomei mengetahui ada beberapa pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ada Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV Tian Bahtiar dan penggerak para buzzer, M. Adhiya Muzzaki.
“Yang buzzer, orang-orang tertentu yang punya kewenangan bisa membayar untuk meramaikan lagi di media sosial. Dan, seperti itulah kira-kira yang perlu kita cari tahu,” kata Kristomei lagi.
Baca juga: Marcella Santoso: Kemarin Ngaku Bikin Konten Indonesia Gelap, Kini Membantah
Lebih-lebih, pembuatan dan penyebaran konten negatif ini diduga tidak hanya dilakukan para tersangka.
Kristomei sempat menyinggung adanya aliran dana kepada LSM dan yayasan tertentu.
“Lebih lanjut adanya aliran dana kepada buzzer misalnya, kemudian kepada LSM tertentu, kepada yayasan, dan orang-orang tertentu,” katanya.
Ia juga menyinggung aliran dana ini mencapai Rp 500 juta dan 2 juta Dolar Amerika Serikat. Tapi, Kristomei tidak mengungkap nama LSM dan yayasan yang menerima uang ini.
Pernyataan Marcella
Dalam video pernyataan pertamanya yang diputar pihak Kejagung pada Selasa (17/5/2025) lalu, Marcella sempat menyebut soal RUU TNI.
“Terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” ujar Marcella, melalui tayangan video yang diputar dalam konferensi pers, saat itu
Namun, konten yang dimaksud tidak ditampilkan dalam konferensi pers.
Baca juga: Puspen TNI ke Kejagung Dalami Pernyataan Marcella soal RUU TNI
Saat itu, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, penyidik tidak bisa menggali lebih dalam terkait konten-konten dari institusi lain.
Namun, penyidik tetap menanyakan sebagai pengantar karena terdapat percakapan terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap di dalam barang bukti elektronik milik para tersangka.
“Kemudian, untuk institusi lain, kami tidak masuk di wilayah itu. Tapi, karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan,” ujar Qohar, dalam konferensi pers yang sama.
Dalam video pernyataan tersebut, Marcella meminta maaf atas sejumlah konten dan narasi negatif terkait institusi Kejaksaan Agung serta para pimpinan.
Pada keterangan hari selanjutnya, Rabu (18/6/2025), Marcella menyampaikan pernyataan yang berbeda. Dia membantah pernah membikin konten itu.
“Saya enggak bikin soal RUU TNI dan Indonesia Gelap,” ujar Marcella, saat ditemui usai diperiksa di Kejaksaan Agung saat itu.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini