Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lisa Mariana Akui Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Dipakai untuk Keperluan Anak

Kompas.com - 23/08/2025, 06:19 WIB
Ardito Ramadhan

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar mengaku menerima aliran aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ia gunakan untuk keperluan anaknya.

Hal ini disampaikan Lisa seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, Jumat (22/8/2025).

“Ya kan buat anak saya,” kata Lisa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Baca juga: Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Kendati demikian, ia mengaku tidak bisa memberitahukan jumlah aliran dana yang diterimanya dari Ridwan Kamil.

“Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” ujar Lisa.

Lisa menyebutkan, persoalan aliran dana itu menjadi materi yang didalami penyidik pada pemeriksaan.

Baca juga: Masih Kecewa Hasil Tes DNA Anaknya, Lisa Mariana: Tabur Tuai Itu Ada

Ia mengatakan, pemeriksaan yang dijalaninya berjalan lancar dan tidak dipersulit.

“Hari ini sudah selesai bagi saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB Ridwan Kamil ya. (Tadi ditanya) aliran dana aja,” ujar Lisa.

Korupsi Bank BJB seret Ridwan Kamil

Seperti diketahui, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait pengusutan perkara ini dan menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.

Salah satu barang sitaan dari rumah Ridwan Kamil adalah satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi Bank BJB.

"Penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Kendati demikian, KPK tak kunjung memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK: Saya Bakal Jelaskan Sedetail-detailnya

KPK tetapkan lima tersangka

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau