Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Desak Proses Tegas Polisi yang Melanggar Hukum pada Demo di DPR

Kompas.com - 29/08/2025, 11:25 WIB
Nawir Arsyad Akbar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam mengawal aksi demonstrasi massa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025).

Mereka juga mengecam tindakan brutal aparat kepolisian yang membuat seorang pengemudi ojek online (ojol) meninggal akibat dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan tindakan represif aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi bukan hanya kegagalan pengamanan, melainkan pelanggaran hak fundamental warga negara dalam menyalurkan aspirasi.

"Kami memandang, penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi keadilan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Aparat kepolisian yang terbukti melakukan tindakan di luar hukum dalam pengamanan aksi demonstrasi harus diproses secara cepat dan tegas," ujar Ardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Rantis Brimob Lindas Ojol, Puan Desak Polisi Tak Lukai Rakyat Saat Amankan Demo

Jika pola kekerasan ini terus berulang, ia menilai bahwa peristiwa yang menyebabkan pengemudi ojol meninggal dunia berpotensi menjadi katalisator bagi lahirnya gelombang perlawanan baru.

Ardi mengatakan, setiap tindakan kekerasan negara yang melukai rakyat sesungguhnya menanam benih kemarahan kolektif.

"Dengan demikian, reaksi represif aparat pada aksi demonstrasi yang terjadi tidak hanya sekadar melanggar HAM, namun juga tanda bahaya bagi keberlanjutan demokrasi di Indonesia," ujar Ardi.

Baca juga: Cerita Pedagang Kopi Keliling Ikut Berlarian Saat Demo Ricuh di DPR

Reformasi Polri

Di samping itu, Imparsial memandang bahwa kekerasan yang berulang adalah bukti nyata polisi tidak berhasil membangun institusi yang profesional, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Imparsial melihat, polisi justru kerap mempertontonkan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap rakyat.

Padahal, aturan internal seperti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 telah dengan tegas mengharuskan polisi menghormati HAM, termasuk dalam penanganan aksi demonstrasi.

"Peristiwa ini semakin memperkuat pentingnya reformasi Polri dengan segera. Reformasi kepolisian dalam konteks HAM bukan sekedar agenda teknis, namun sebuah kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa aksi demonstrasi benar-benar dihormati sebagai hak warga negara," ujar Ardi.

Baca juga: Tragedi Affan Kurniawan: Cari Nafkah, Meninggal di Tengah Kericuhan Demo DPR

Terkait demo, Imparsial meminta agar kepolisian untuk membebaskan seluruh demonstran yang ditangkap dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap aksi kekerasan yang terjadi terhadap demonstran.

"Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memproses setiap anggotanya yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap para demonstran," tegas Ardi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau