JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil bekas Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem kembali diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Betul, dan besok dipastikan hadir,” kata kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih, Rabu (3/9/2025).
Nadiem pertama kali diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 23 Juni 2025.
Baca juga: Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Buron
Saat itu, mantan Mendikbudristek itu diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Usai diperiksa selama 12 jam itu, Nadiem maupun tim kuasa hukumnya tak bicara sedikit pun terkait substansi pemeriksaan.
Kondisi ini berbeda dengan pemeriksaan kedua yang digelar, pada Selasa (15/7/2025).
Kala itu, Nadiem diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Korps Adhyaksa.
Usai diperiksa, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena dirinya diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi saat ia menjabat sebagai menteri.
"Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem saat meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa sore.
Baca juga: Nadiem Makarim Apresiasi KPK Usai 9 Jam Beri Keterangan Terkait Kasus Google Cloud
Dalam pernyataannya itu, Nadiem sama sekali tidak menyinggung soal substansi pemeriksaannya.
Ia hanya bisa diberikan kesempatan untuk pulang menemui keluarga.
“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini