JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menegaskan, Adies Kadir yang sudah dinonaktifkan tidak lagi menerima gaji dan tunjangan anggota DPR.
Sarmuji menjelaskan, gaji dan tunjangan tersebut menjadi salah satu yang membedakan antara anggota DPR aktif dengan nonaktif.
"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Dasco Pastikan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Sudah Berhenti Sejak Akhir Agustus
Sarmuji menyampaikan hal tersebut, karena publik masih berdebat apakah anggota DPR nonaktif masih menerima gaji beserta tunjangan atau tidak.
Anggota DPR yang diputuskan nonaktif oleh partai politik, tanggung jawab dan haknya sebagai legislator otomatis hilang.
"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," ujar Sarmuji.
Baca juga: PKS Dukung Dihapusnya Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunker ke Luar Negeri DPR
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono sebelumnya juga menjawab soal status Adies Kadir usai dinonaktifkan dari DPR.
Dave menyebut, Adies Kadir masihlah berstatus sebagai salah satu pimpinan partai berlambang pohon beringin, meski telah dinonaktifkan dari Fraksi Partai Golkar DPR.
“Ya (status keanggotaan) itu kan hal yang terpisah kan ya (dengan penonaktifan). Jadi, kalau itu, Pak Adies tetap sebagai salah satu pimpinan di Golkar,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: DPR dan Kemenkeu Diminta Tak Berikan Gaji-Tunjangan kepada Eko Patrio-Uya Kuya
Hingga saat ini, belum ada perubahan di DPP Partai Golkar terkait status keanggotaan Adies Kadir yang merupakan Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik.
"Tapi, Pak Adies Kadir masih tetap kader Golkar," ujar Dave.
Kendati masih menjabat sebagai salah satu pimpinan Partai Golkar, Dave tidak mengetahui ihwal status Adies Kadir di DPR usai dinonaktifkan.
"Saya belum tahu kalau itu. Itu sudah harus tanya langsung ke pimpinan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR itu.
Baca juga: Susul Nasdem, PAN Minta Gaji dan Tunjangan Eko Patrio-Uya Kuya Disetop
Diketahui, Adies Kadir diketahui merupakan Wakil Ketua DPR yang pernyataannya disorot publik dalam beberapa hari terakhir.
Salah satunya saat Wakil Ketua DPR itu menyebut tunjangan rumah legislator sebesar Rp 50 juta per bulan itu masuk akal.
Akibat pernyataannya itu, DPP Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari anggota DPR, terhitung mulai 1 September 2025.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini