Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tok! Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun

Kompas.com - 05/09/2025, 07:05 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik pada Kamis (4/9/2025).

“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sidang, Kamis.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus).

Baca juga: Putusan Etik Polri: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Ojol Tak Profesional

“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” kata Kombes Heri.

Vonis pertama yang diucapkan Ketua Sidang adalah sanksi bersifat etika. “Yaitu, a, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kombes Heri.

Bripka Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sekitar seratus pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi doa bersama dan penyalaan lilin sebagai ungkapan duka cita sekaligus peringatan tujuh hari wafatnya Affan Kurniawan di Dalem Joyokusuman, Jalan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Sekitar seratus pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi doa bersama dan penyalaan lilin sebagai ungkapan duka cita sekaligus peringatan tujuh hari wafatnya Affan Kurniawan di Dalem Joyokusuman, Jalan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025).

Pasal-pasal yang dilanggar Bripka Rohmat

Pasal pertama yang dilanggar adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Yang berbunyi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Heri.

Baca juga: Pasal Etik yang Dilanggar Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan

“Juncto, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan, ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Heri.

Kedua, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol, Menangis Usai Dihukum Demosi

“Juncto, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Heri.

Ketiga, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Juncto, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum,” kata Heri.

Bripka Rohmat, sopir rantis pelindas Affan. (Dok YouTube Polri)(Dok YouTube TV Radio Polri) Bripka Rohmat, sopir rantis pelindas Affan. (Dok YouTube Polri)

Hal yang meringankan Bripka Rohmat

Ketua Sidang menyatakan bahwa Bripka Rohmat hanya melaksanakan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.

“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, melaksanakan tugas perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” kata Heri.

Pada 28 Agustus 2025 malam itu, Bripka Rohmat mengemudikan rantis dan atasannya yakni Kompol Cosmas duduk di sampingnya, memberi perintah untuk terus maju.

Kompol Cosmas, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

Baca juga: Giliran Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Disidang Etik Hari Ini

Kondisi Bripka Rohmat yang hanya menjalankan perintah Cosmas itu menjadi pertimbangan meringankan untuk Bripka Rohmat.

Hal meringankan lainnya adalah Bripka Rohmat terganggu penglihatannya saat peristiwa 28 Agustus 2025 malam di Jakarta Pusat itu.

“Terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah mobil,” kata Heri.

Baca juga: Pelindas Affan Menangis dan Memukul Dada di Sidang: Jiwa Kami Tribrata!

Sekitar seratus pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi doa bersama dan penyalaan lilin sebagai ungkapan duka cita sekaligus peringatan tujuh hari wafatnya Affan Kurniawan di Dalem Joyokusuman, Jalan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Sekitar seratus pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi doa bersama dan penyalaan lilin sebagai ungkapan duka cita sekaligus peringatan tujuh hari wafatnya Affan Kurniawan di Dalem Joyokusuman, Jalan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025).

Bripka Rohmat menangis dan minta maaf

Usai membacakan putusan, Ketua Sidang Heri memberikan kesempatan kepada Bripka Rohmat untuk merespons putusan tersebut.

Bripka Rohmat yang berdiri menangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan tersebut.

Dengan menundukkan kepala, Rohmat mengaku sudah 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.

“Terima kasih, Yang Mulia. Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin maupun sidang kode etik,” ujar Rohmat.

Baca juga: Sopir Rantis Pelindas Affan Didemosi Tanpa Pecat, Ini yang Meringankannya

Lalu, ia mengungkapkan kondisi keluarganya. Rohmat mengatakan ia memiliki seorang istri dan dua anak.

Sementara itu, anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental.

“Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucapnya dengan suara parau.

Rohmat pun memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun.

“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya.

Baca juga: Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Minta Maaf: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa

Di tengah tangisnya, Rohmat mengepalkan tangan ke dada. Suaranya meninggi.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia! Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, Yang Mulia!” serunya sambil memukul-mukul dadanya sendiri.

Ia kembali menunduk, matanya berkaca-kaca.

“Tidak ada niat sedikit pun, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya lirih dan terisak.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengunjungi rumah orangtua Affan di Kelurahan Dukuh Atas, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).DOK. Kemensos Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengunjungi rumah orangtua Affan di Kelurahan Dukuh Atas, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

Bripka Rohmat minta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan

Rohmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ujarnya.

Dengan suara yang kembali meninggi, Rohmat menegaskan bahwa tindakannya saat itu bukan atas kehendak pribadi, melainkan perintah atasan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” tegasnya.

Baca juga: Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Diturunkan Jabatannya Selama 7 Tahun

Rohmat lalu menutup dengan salam.

“Terima kasih, Yang Mulia, atas perkenan waktunya, kami menyampaikan curahan hati ini. Terima kasih, Yang Mulia, kami mohon maaf. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ujarnya.

Ketua sidang etik Heri Setiawan kemudian menanggapi singkat.

“Bismillah, kita semua doakan,” katanya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau