Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Pemerintah Akan Respons Tuntutan "17+8" dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 07/09/2025, 18:52 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah akan segera merespons '17+8 Tuntutan Rakyat' dalam waktu dekat.

Yusril mengatakan, pemerintah bakal mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menjawab berbagai permasalahan tersebut.

"Tentu dalam waktu yang dekat ini, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang dikemukakan itu," ujar Yusril dalam akun YouTube resminya, dikutip Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Yusril: Warga yang Demo Tak Akan Diapa-apain, yang Menjarah Ditindak Tegas

Yusril menjelaskan, pemerintah akan merespons dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi tuntutan rakyat yang sudah dirangkum menjadi '17+8 Tuntutan Rakyat'.

Mulai dari penindakan terhadap penjarah dan pembakar fasilitas umum hingga aparat yang melanggar hukum. 

"Untuk bidang saya sendiri ada beberapa hal yang dikemukakan dalam tuntutan itu. Antara lain adalah keinginan supaya pemerintah melakukan satu tindakan tegas, tidak saja kepada mereka yang melakukan tindakan anarkis dan melakukan penjarahan, melakukan pembakaran, dan lain-lain selama demonstrasi berlangsung kemarin," paparnya.

"Tapi juga terhadap aparat penegak hukum di lapangan yang melakukan tindakan-tindakan yang melampaui kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan juga dianggap melakukan pelanggaran HAM," sambung Yusril.

Dia emastikan pemerintah akan bersikap adil dalam menyikapi aksi demonstrasi. Penindakan hukum, kata dia, hanya berlaku bagi pelanggar hukum, termasuk aparat. 

Menurutnya, warga yang demo tidak akan ditindak. Sebab, kata dia, demonstransi merupakan hak rakyat. .

"Jadi akan diberikan kesempatan, diberikan keleluasaan seluas-luasnya. Tapi mereka yang menyalahgunakan kesempatan itu dengan cara melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan, dan lain-lain, terhadap mereka ini yang dilakukan suatu tindakan tegas," tutur Yusril.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus terukur, transparan, dan sesuai aturan, baik hukum acara pidana maupun pidana materiil.

Maka dari itu, pihak-pihak yang dipanggil, ditangkap atau ditahan tetap dijamin hak-haknya. Termasuk, didampingi advokat dan ditempatkan di tahanan yang layak.

Baca juga: Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril: Tak Tertutup Kemungkinan Pidana

Yusril juga menekankan, pemerintah akan adil terhadap aparat yang melanggar hukum. Ia mencontohkan kasus anggota Brimob yang menabrak Affan hingga tewas. Anggota tersebut telah dijatuhi sanksi pemecatan melalui sidang kode etik

"Begitu juga terhadap aparat penegak hukum yang lain, baik sipil maupun juga kemungkinan tentara, mungkin juga polisi, pemerintah tentu akan bersikap adil dan transparan juga kepada mereka, supaya hukum ditegakkan tidak hanya kepada rakyat, tapi juga hukum aparat penegak hukum itu sendiri," imbuh Yusril.

'17+8 Tuntutan Rakyat'

Diketahui, '17+8 Tuntutan Rakyat' sendiri merupakan hasil rumusan dari berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis yang menginginkan reformasi dalam berbagai sektor.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau