JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak sulung eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin, pada Rabu (17/9/2025).
Mantan bupati Musi Banyuasin itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Tiga Kali Jadi Tersangka, Ini Deretan Kasus Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
KPK juga memanggil sejumlah saksi, di antaranya eks Kadis PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori; Robby Candra selaku ASN Pemkab Muba (Sekretaris PPHP) Khaerul Rahmat selaku Admin PT Conbloc Infratecno tahun 2018; dan Senapan Budiono selaku Manager PBK PT Istaka Karya (Persero) tahun 2018.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Anak Alex Noerdin Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Penggeledahan kantor ini terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin APBD 2018.
“Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di kantor Dinas PUPR dan kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE).
Baca juga: KPK Setor Uang Rp 59,2 M dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Negara
Ketika itu, Tessa menyebutkan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, sebab surat perintah penyidikannya masih bersifat umum.
Dodi Reza Alex Noerdin diketahui telah menjalani hukuman penjara selama enam tahun setelah terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek pada Dinas PUPR.
Pada pengadilan tingkat pertama, Dodi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Vonis Dodi Reza Alex Noerdin Diperberat MA Jadi 6 Tahun Penjara
Masa hukumannya sempat disunat jadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan KPK sehingga Dodi tetap dihukum 6 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang