Selain itu, Kerry dan Gading meminta Alfian untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal BBM ini dalam nota kerja sama.
Akhirnya, dalam perjanjian yang ditandatangani, aset terminal BBM Merak ini tidak bisa menjadi milik PT Pertamina, tetapi milik PT OTM.
Atas pengadaan terminal BBM ini, Pertamina mengalami kerugian senilai Rp 2,9 triliun.
Hal ini dikarenakan, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sehingga, dana ini seharusnya tidak dikeluarkan.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang