JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis jumlah kuota haji reguler yang diperoleh 34 provinsi di Indonesia.
Dalam ibadah haji 2026, Indonesia mendapatkan total kuota sebanyak 221.000 jemaah. Dari total kuota itu, haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan untuk haji khusus mendapat kuota sebanyak 17.680 jemaah.
Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026. Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, mendapatkan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah.
Baca juga: Cegah Jemaah Haji Terlantar, Komisi VIII Usul Nusuk Sudah Dibagikan Sebelum Berangkat
Di peringkat kedua ada Jawa Tengah yang mendapatkan kuota sebanyak 34.122. Sedangkan di peringkat ketiga ada Jawa Barat yang mendapat jatah haji reguler sebanyak 29.643 jemaah.
Berikut lima provinsi yang paling banyak mendapatkan kuota haji reguler 2026:
Selain terbanyak, terdapat lima provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026. Bahkan empat dari lima provinsi tersebut mendapatkan jatah tidak lebih dari 500 jemaah.
Sulawesi Utara menjadi provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026 dengan 402 jemaah. Sedangkan di atasnya ada Papua Barat dengan 447 jemaah, serta Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapatkan 516 kuota haji reguler.
Berikut lima provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026:
Baca juga: Masa Tunggu Haji Tiap Provinsi Kini Disamakan, Semua 26 Tahun
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Dahnil juga menjelaskan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.
Baca juga: BPIH Rp 88,4 Juta, Anggota DPR Harap Biaya Haji 2026 Turun Lebih Besar
Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara.
"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," kata Dahnil.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia 1446 Hijriah telah resmi berakhir dengan kepaulangan terakhir kloter KJT 28 dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pada Kamis (10/7/2025) pukul 23.27 Waktu Arab Saudi (WAS).Berikut daftar lengkap kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:
Baca juga: Kemenhaj Dicecar soal Indikasi Bancakan Dana Haji Rp 5 Triliun, Diminta Turunkan Biaya Haji
Baca juga: Ini 2 Syarikah yang Dipilih untuk Haji 2026, Meski Diakui Pernah Bermasalah