JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membuka peluang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 ditekan lebih murah dari total Rp 88,4 juta.
Diketahui dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada calon jemaah adalah Rp 54,9 juta.
Menurut dia, masih ada komponen yang bisa ditekan agar ongkos lebih murah.
"Ya kan masih banyak komponen yang bisa kita diskusikan," kata Dahnil, usai rapat panja di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: BPIH Rp 88,4 Juta, Anggota DPR Harap Biaya Haji 2026 Turun Lebih Besar
Dahnil mengatakan, salah satu komponen yang dapat ditekan adalah biaya penerbangan.
Sebab, kontrak yang didorong oleh Kementerian Haji dan Umrah tidak lagi setahun sekali, melainkan bisa 3 tahun sekali.
"Penerbangan misalnya kan kontrak yang kita dorong itu tidak lagi kontrak year per year, tapi kontrak multi year. Jadi, kontrak per 3 tahun, kita evaluasi per setahun, tapi kontraknya 3 tahun. Nah, itu memberikan insentif agar bisa menurunkan harga penerbangan," ucap Dahnil.
Menurut Dahnil, kontrak lainnya pun serupa.
Baca juga: Kemenhaj Dicecar soal Indikasi Bancakan Dana Haji Rp 5 Triliun, Diminta Turunkan Biaya Haji
Kini, pemerintah tidak meneken kontrak per tahun untuk syarikah hingga akomodasi.
"Semuanya itu menggunakan pendekatan kontrak multi year per 3 tahun. Itu untuk mencegah misalnya potensi kecurangan, potensi cashback karena setiap tahun ada tim pengadaan atau penyediaan. Dengan cara per 3 years ini, maka peluang untuk cashback bisa berkurang," ujar Dahnil.
Diketahui, pemerintah Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 untuk tahun 2026.
Dari total kuota tersebut, haji reguler memperoleh jatah 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Diusulkan Turun Rp 1 Juta, DPR Nilai Belum Memuas
Sementara, jumlah penerbangan haji reguler tahun depan diperkirakan mencapai 525 kloter.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.
Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah mencapai Rp 54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
“Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni 201.585, petugas haji daerah (PHD) 1.050, dan pembimbing KBIHU 685. Haji khusus 17.680,” ujar Dahnil.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang