JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengaku banyak menerima komplain setelah pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri menyesuaikan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kebijakan umrah mandiri juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Terkait umrah mandiri, saya banyak mendapat komplain dari pemilik travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka bertanya kok pemerintah tidak melindungi," kata Irfan dalam keterangan pers, Senin (3/11/2025).
Irfan lalu menjelaskan kepada pengusaha travel umrah bahwa kebijakan ini mengikuti regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Baca juga: Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan
"Saya katakan umrah mandiri memang dibolehkan oleh pemerintah Arab Saudi, kalau mereka mengizinkan masa kita melarang," tuturnya.
Meski begitu, Irfan juga memberikan pengertian kepada pengusaha biro perjalanan kalau kebijakan ini tidak akan merugikan mereka.
Menurut dia, karakter dan kultur masyarakat Indonesia tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali didampingi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Percayalah keberadaan PPIU tetap dibutuhkan masyarakat muslim Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah. Karakter dan kultur masyarakat kita tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali dengan PPIU," ujarnya.
Baca juga: Kemenhaj Minta PPIU Disiplin soal Jadwal Keberangkatan Umrah, Usai Ada Regulasi Baru
"Kalau pun ada jemaah umrah mandiri jumlahnya sangat kecil sekali," sambung Gus Irfan, panggilan akrabnya.
Irfan menyebut, berdasarkan pantauan Kemenhaj di lapangan, jemaah yang melakukan umrah mandiri masih melibatkan PPIU dalam berbagai proses keberangkatan seperti pengurusan visa dan lainnya.
"Jika pun ada masyarakat yang mengurus visa sendiri jumlahnya juga sangat kecil dan tentunya mereka yang berpengalaman. Jadi sekali lagi saya katakan keberadaan PPIU tetap diperlukan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: Kebijakan Umrah Baru Arab Saudi, Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Cermati Pengajuan Visa
Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih perinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang