Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terkait Kasus Suap Dinas PUPR

Kompas.com - 29/10/2025, 12:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR OKU pada Rabu (29/10/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

Selain Bupati OKU, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yaitu Gunawan selaku karyawan swasta; dan Sahril Elmi alias Alex dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029.

Ada pula Andri Frandustie selaku PNS pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah/Fungsional Pembangunan Gedung pada Bidang Gedung dan Infrastruktur Wilayah.

Selanjutnya, Supriyanto selaku Staf Umum Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten OKU; serta Suryandie dan Eryleo Ridho alias Edo selaku wiraswasta.

Baca juga: KPK Panggil Pimpinan DPRD hingga Pejabat OKU Sumsel Bersaksi soal Suap

KPK juga memeriksa lima orang lainnya di Rutan Kelas 1 Palembang.

Mereka adalah Nopriansyah selaku eks Kadis PUPR OKU; M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah selaku eks anggota DPRD Kabupaten OKU; serta Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo yang merupakan pihak swasta.

Seluruhnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Enam tersangka suap proyek PUPR

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah; anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.

Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Baca juga: Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau