Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Sebut Ada Dirjen “Untouchable”, Lembaga Tak Bisa Diaudit

Kompas.com, 20 Maret 2026, 17:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto menyebut ada sejumlah pejabat yang merasa dirinya tidak tersentuh (untouchable) hingga lembaga negara yang tidak boleh diaudit.

Prabowo menegaskan, pejabat dan lembaga tersebut akan dibersihkan di era pemerintahannya.

"Ada dirjen-dirjen yang merasa untouchable. Ada lembaga-lembaga yang merasa nggak boleh diaudit," kata Prabowo saat diskusi bersama para jurnalis dan pakar yang tayang Kamis (19/3/2026), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Lebaran di Sumatera, Presiden Prabowo Takbiran di Medan dan Shalat Id di Aceh

Dia menyebut, sejumlah direktur jenderal (dirjen) yang tak tersentuh itu juga sudah dipecat.

"Kita menemukan deep state, kita menemukan ada dirjen-dirjen yang berani ngelawan menteri. Akhirnya kita pecat kan banyak sekali dirjen-dirjen," ucap Prabowo.

Kepala Negara menegaskan, langkah membersihkan pejabat dan lembaga tersebut tidaklah mudah.

Namun, ia berkomitmen untuk membersihkan oknum pejabat tersebut.

"Ini sedang saya, ini pekerjaan tidak ringan. Tapi kan saya tidak mau sedikit-sedikit mengeluh, atau sedikit-sedikit mencari simpati rakyat. Ya ini pekerjaan saya, saya dilantik untuk itu, saya bersihkan," ucapnya.

Di kesempatan ini, Prabowo menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum demi rakyat Indonesia.

Baca juga: Presiden Prabowo Targetkan 3.000 Jembatan Rampung di Awal 2027

Dia mencontohkan, salah satu lembaga negara yang sedang dibersihkan Prabowo adalah BUMN.

"BUMN saya sedang bersihkan. BUMN selama ini salah satu kebobolan kita paling besar," kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Nasional
Prabowo Saksikan Pertukaran 10 MoU RI-Korea Selatan, dari Ekonomi hingga AI
Prabowo Saksikan Pertukaran 10 MoU RI-Korea Selatan, dari Ekonomi hingga AI
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum Bayar Rp 137,1 M dalam Kasus Gratifikasi-TPPU
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum Bayar Rp 137,1 M dalam Kasus Gratifikasi-TPPU
Nasional
Golkar Dorong RI Pikir Ulang Posisi di BoP Usai 3 Prajurit TNI Gugur
Golkar Dorong RI Pikir Ulang Posisi di BoP Usai 3 Prajurit TNI Gugur
Nasional
ASN WFH Tiap Jumat, Anggota DPR: Jangan Sampai Dianggap Libur Panjang
ASN WFH Tiap Jumat, Anggota DPR: Jangan Sampai Dianggap Libur Panjang
Nasional
Indonesia Desak Tindakan Tegas PBB Usai Israel Legalkan Hukuman Mati Warga Palestina
Indonesia Desak Tindakan Tegas PBB Usai Israel Legalkan Hukuman Mati Warga Palestina
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau