Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legislator Minta WFH Bukan di Hari Jumat: Malah Jadi "Long Weekend"

Kompas.com, 26 Maret 2026, 18:29 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Romy Soekarno meminta pemerintah tidak menempatkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi ASN dan swasta pada hari Jumat.

Romy menyebut, jika pekerja dibiarkan WFH di hari Jumat, maka mereka cenderung menjadikannya sebagai long weekend.

Baca juga: WFH Bikin Arus Balik Lebih Santai, Pemudik Tak Perlu Buru-buru Kembali ke Bekasi

"Akan muncul moral hazard berupa kecenderungan menjadikannya sebagai long weekend. Ini berpotensi meningkatkan mobilitas, bukan menurunkannya. Artinya, tujuan penghematan BBM bisa peleset," ujar Romy saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/3/2026).

Romy berpandangan, kebijakan WFH satu hari untuk penghematan BBM sebenarnya langkah yang rasional dalam konteks efisiensi energi nasional.

Hanya saja, dia mengingatkan, kebijakan ini tidak boleh berhenti pada niat baik semata, dan harus dirancang dengan presisi agar tidak kontraproduktif.

"Kita tidak boleh mengabaikan aspek kinerja birokrasi dan dunia kerja secara umum. Dalam praktiknya, WFH sering membuat proses kerja menjadi kurang direct. Pengambilan keputusan menjadi lebih lambat, koordinasi tidak seefektif tatap muka, dan sering kali terjadi fragmentasi komunikasi," jelasnya.

Selanjutnya, Romy menyoroti interaksi langsung yang berkurang akibat WFH. Menurut dia, interaksi langsung merupakan fondasi dari trust, leadership presence, dan soliditas tim.

Ketika interaksi ini berkurang, maka yang muncul adalah pola kerja yang cenderung mekanistis dan kurang memiliki kedalaman kolaborasi.

Baca juga: WFH 1 Hari Sepekan ASN-Swasta Tunggu Arahan Presiden

"Negara tidak boleh memberikan layanan yang 'setengah hadir' kepada masyarakat hanya karena pola kerja yang tidak optimal," papar Romy.

Oleh karena itu, Romy menilai bahwa, jika kebijakan WFH ini tetap akan dijalankan, maka beberapa prinsip harus dijaga. Misalnya seperti penentuan hari yang netral seperti pertengahan minggu.

Romy menekankan pemilihan hari harus dipikirkan untuk menghindari distorsi menjadi long weekend.

Baca juga: WFH Sehari Sepekan Dikaji, Akademisi dan DPR Minta Pemerintah Hati-hati

"Kebijakan WFH ini juga perlu mengkaji pengecualian untuk sektor pelayanan publik strategis maupun perusahaan swasta, yang membutuhkan kehadiran fisik dan interaksi langsung," jelasnya.

Sementara itu, Romy menyebut kebijakan publik harus selalu mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi dan kualitas.

Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Kebijakan WFH bagi Swasta Ganggu Kinerja Perusahaan

Dia mewanti-wanti, jangan sampai upaya menghemat BBM justru dibayar dengan menurunnya produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"WFH bisa menjadi solusi, tetapi tanpa desain yang matang, ia juga bisa menjadi sumber masalah baru," imbuh Romy.

Halaman:


Terkini Lainnya
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Nasional
Prabowo Saksikan Pertukaran 10 MoU RI-Korea Selatan, dari Ekonomi hingga AI
Prabowo Saksikan Pertukaran 10 MoU RI-Korea Selatan, dari Ekonomi hingga AI
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau