JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, pemerintah akan mengumumkan secara resmi skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (31/3/2026) malam.
Kendati demikian, Ketua Umum PAN itu tidak menjelaskan secara detail terkait teknis kebijakan tersebut.
Ia hanya meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi kebijakan WFH oleh pemerintah.
“Oh, nanti malam (kebijakan WFH diumumkan). Kita tunggu saja nanti malam, ya. Nanti malam kita tunggu,” kata Zulhas, saat ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Insentif untuk Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN
Kebijakan ini sebelumnya sempat menjadi arahan Presiden RI Prabowo Subianto kepada para menterinya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Menindaklanjuti ini, Menko Perekonomian Airlangga pun menyampaikan pemberlakuan WFH akan dilakukan selama satu hari kerja dalam seminggu.
“Satu hari dalam lima hari kerja,” ungkap Airlangga usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Kala itu, ia mengatakan, teknis lebih lanjut soal implementasinya masih digodok pemerintah.
Airlangga juga menyebutkan, kebijakan ini akan mulai berlaku setelah Lebaran 2026, tetapi ia belum menyebutkan pastinya.
Ia menambahkan, kebijakan ini dibuat demi melakukan penghematan di tengah naiknya harga minyak dunia pascakonflik Timur Tengah.
Baca juga: Menanti Pengumuman Pemerintah soal WFH ASN-Swasta...
Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini dapat menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan.
Dengan sistem WFH, jumlah mobilitas pekerja yang menggunakan BBM juga akan berkurang.
“Penghematannya cukup signifikan seperlima, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” ucap Airlangga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang