Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andang Subaharianto
Dosen

Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

"Deep State" di Pemerintahan Prabowo

Kompas.com, 1 April 2026, 12:03 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain itu, praktik politik juga cenderung mengedepankan personalisasi kekuasaan. Tokoh lebih dimuliakan dan memperona daripada pokok dan tata kelola. 

Akibatnya, terjadilah pelemahan akuntabilitas. Kritik kebijakan bukan dipersepsikan sebagai koreksi dalam kebijakan publik yang demokratis, melainkan serangan terhadap individu atau institusi. Kritik tidak ditanggapi dengan akal sehat, tapi dengan ancaman.

Ruang publik bukan dipenuhi percakapan yang mencerahkan, melainkan kepura-puraan, narasi manipulatif sekadar menyenangkan penguasa. Akuntabilitas yang melemah tentu saja sangat disukai “deep state”.

Baca juga: Ekonomi WFH 1 Hari

Peristiwa terbaru dialami aktivis KontraS Andrie Yunus. Ia disiram air keras yang membuat jiwa dan kesempurnaan fisiknya terancam. 

Kasus Andrie Yunus diduga melibatkan sejumlah anggota militer secara terorganisasi, sehingga bisa dikategorikan “deep state”. Tentu saja menampar muka sang presiden, sekaligus mengundang pertanyaan krusial perihal sikap presiden terhadap pembangkangan bawahannya.  

Peringatan dan tantangan

Pengakuan Menteri PU tentang “deep state” di kementeriannya adalah peringatan sekaligus tantangan buat Presiden Prabowo, bukan permakluman. 

Kita mesti membacanya secara skeptis-kritis. Pengakuan terhadap “deep state”, saya kira, dibuat bukan untuk memaklumkan kinerja pemerintah yang mungkin saja dinilai jauh dari harapan publik. Fenomena “deep state” bukan kambing-hitam, tapi peringatan dan tantangan nyata. 

Benarkah negara bayangan yang membajak kepentingan rakyat itu lebih berkuasa dari presiden yang diamanahi melindungi dan memenangkan kepentingan rakyat?

Presiden sendiri sering menyebut musuh-musuhnya, di antaranya oligarki politik, pejabat atau birokrat korup, pengusaha nakal atau rakus. Mereka potensial bersatu dan berjalan sendiri di luar kendali pemerintah resmi.

Demi kepentingannya, mereka sangat mungkin melakukan praktik pembangkangan tanpa bisa disentuh (untouchable).

Banjir bandang yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat beberapa waktu lalu, misalnya.

Bencana ekologis tersebut dengan jelas akibat ulah pejabat daerah dan birokrat korup yang berkolusi dengan pengusaha nakal. Mereka membentuk negara bayangan guna membangkang terhadap amanah presiden.

Ketika musuh-musuh yang disebut presiden itu bersatu, seorang presiden akan sulit melawannya tanpa dukungan rakyat.

Oleh karena itu, melawan “deep state” yang menurut Menteri PU nyata adanya, Presiden Prabowo harus mendapatkan dukungan rakyat secara nyata, bukan sekadar angka survei. 

Presiden harus membuktikan pemihakannya kepada rakyat; meyakinkan rakyat bahwa kebijakan, program dan implementasinya di lapangan benar-benar sebesar-besarnya untuk rakyat. Mekanisme akuntabilitas harus benar-benar dikuatkan. 

Presiden harus menempatkan nilai, aturan, dan tata kelola sebagai prioritas utama dalam praktik bernegara.

Pemerintahannya harus tunduk pada sistem yang transparan dan akuntabel, sembari memerhatikan kritik dan masukan yang konstruktif dari publik. 

Tanpa upaya serius meyakinkan rakyat, maka rakyat akan menganggap retorika kerakyatan Prabowo “omon-omon” belaka. Bahkan, bisa pula rakyat justru menuduh presiden sebagai elemen “deep state”.

Presiden dipandang turut membajak kepentingan rakyat yang seharusnya dilindungi dan dimenangkan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Gaspol Hari Ini: Pintu Maaf Dibuka, Anies-AHY 2029?
Gaspol Hari Ini: Pintu Maaf Dibuka, Anies-AHY 2029?
Nasional
Puluhan Ribu Relawan Lintas Lembaga Bahu-membahu Pulihkan Sumatera
Puluhan Ribu Relawan Lintas Lembaga Bahu-membahu Pulihkan Sumatera
Nasional
KPK Masih Kaji Pelaksanaan WFH Setiap Jumat agar Tak Ganggu Pelayanan
KPK Masih Kaji Pelaksanaan WFH Setiap Jumat agar Tak Ganggu Pelayanan
Nasional
KPK Cecar Pengusaha Rokok soal Temuan Uang di Safe House Pejabat Bea Cukai
KPK Cecar Pengusaha Rokok soal Temuan Uang di Safe House Pejabat Bea Cukai
Nasional
Pakar Usul Ada SOP WFH ASN agar Kinerja Tetap Optimal
Pakar Usul Ada SOP WFH ASN agar Kinerja Tetap Optimal
Nasional
Perjalanan Kereta Terganggu akibat Longsor, KAI Kebut Pembersihan Rel Maswati–Sasaksaat
Perjalanan Kereta Terganggu akibat Longsor, KAI Kebut Pembersihan Rel Maswati–Sasaksaat
Nasional
Nurhadi Bantah Penilaian Hakim soal Gratifikasi yang Diterima Menantunya
Nurhadi Bantah Penilaian Hakim soal Gratifikasi yang Diterima Menantunya
Nasional
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Hentikan Konflik Timur Tengah
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Hentikan Konflik Timur Tengah
Nasional
Tuntutan Lengkap Indonesia Terhadap DK PBB Atas Kematian Prajurit TNI
Tuntutan Lengkap Indonesia Terhadap DK PBB Atas Kematian Prajurit TNI
Nasional
KPK Sebut Prabowo-Gibran Laporkan LHKPN Tepat Waktu, Contoh bagi Pejabat Lain
KPK Sebut Prabowo-Gibran Laporkan LHKPN Tepat Waktu, Contoh bagi Pejabat Lain
Nasional
PSI soal Jokowi Dikunjungi Dubes Iran: Itu Bentuk Pengakuan Dunia
PSI soal Jokowi Dikunjungi Dubes Iran: Itu Bentuk Pengakuan Dunia
Nasional
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN
Nasional
KPK Sebut Ono Surono Berada di Rumah Saat Penggeledahan
KPK Sebut Ono Surono Berada di Rumah Saat Penggeledahan
Nasional
Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Nasional
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau