Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerhati Transportasi Nilai Aturan Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap Belum Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil–genap di Jakarta disebut memiliki dampak berlapis.

Di satu sisi, langkah ini dianggap bisa mempercepat peralihan masyarakat menuju kendaraan ramah lingkungan.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan kemacetan yang semakin kompleks di ibu kota.

Menurut Muhammad Akbar, pemerhati transportasi dan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kebijakan ini memang dikemas dengan niat baik untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik.

Pemerintah tampak ingin menunjukkan keseriusannya dalam mendorong masyarakat meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil.

“Namun, pertanyaannya: benarkah ini langkah yang tepat sasaran? Tanpa penguatan angkutan umum, insentif ini lebih mirip jalan pintas yang hanya mengubah jenis kendaraannya, bukan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (30/10/2025).

Akbar menilai, hasilnya bisa ditebak. Kemacetan tidak akan hilang, hanya berubah wujud. Suara kendaraan mungkin lebih senyap dan emisi berkurang, tetapi volume kendaraan pribadi di jalan tetap tinggi dan ruang kota semakin padat.

Dari sisi lingkungan, lanjutnya, insentif non-fiskal seperti pembebasan ganjil–genap memang dapat dipahami sebagai langkah strategis. Namun jika tujuan besarnya adalah menciptakan kota yang lebih tertib, sehat, dan manusiawi, kebijakan ini tidak cukup.

“Ia justru berisiko menciptakan privilege baru bagi mereka yang mampu membeli kendaraan listrik, sementara masalah utamanya, padatnya jalan akibat terlalu banyaknya kendaraan pribadi, tetap dibiarkan hidup subur,” tutur Akbar.

Sebagai informasi, kendaraan listrik berbasis baterai saat ini memang dikecualikan dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil–genap. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil–Genap.

Dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i disebutkan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak termasuk dalam pembatasan lalu lintas. Kebijakan ini berlaku untuk mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV), bukan untuk kendaraan hybrid.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/10/30/202100015/pemerhati-transportasi-nilai-aturan-mobil-listrik-bebas-ganjil-genap-belum

Bagikan artikel ini melalui
Oke