SOLO, KOMPAS.com - Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor tidak berlaku di Jakarta.
Namun, opsen secara resmi telah diterapkan di daerah lain di Indonesia sejak 5 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Opsen kerap dianggap sebagai tambahan pajak sebesar 66 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Baca juga: Soal Opsen Pajak Kendaraan, Benarkah Bikin Pajak Lebih Mahal?
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, mengatakan bahwa ada penyesuaian penetapan pokok PKB sebelum dikenakan opsen sebesar 66 persen, dan ini bisa diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Berdasarkan Pasal 10 pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, tertulis tarif PKB ditetapkan paling tinggi 1,2 persen untuk penguasaan kendaraan pertama.
Angka tersebut membuat tarif PKB di sejumlah daerah turun cukup signifikan.
“Sebagai contoh, sebelum berlakunya opsen, tarif PKB di Jawa Barat sebesar 1,75 persen. Setelah ada opsen, disesuaikan menjadi 1,12 persen, baru ditambah 66 persen, total pajaknya sebenarnya 1,85 persen,” ucap Deni kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa hal itu karena struktur pemerintahan di Jakarta berbeda dibandingkan provinsi lain.
Baca juga: Dampak Opsen Pajak terhadap Harga Motor di Makassar
Sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa adanya kabupaten atau kota otonom di bawahnya, Jakarta tidak memerlukan mekanisme opsen yang bertujuan mendistribusikan hasil pajak dari provinsi ke kabupaten atau kota.
“Provinsi Jakarta tidak memungut opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB," kata Lusiana, mengutip dari Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan bahwa aturan tersebut sudah disesuaikan dengan adil terkait tarif penetapan pajaknya.
Baca juga: Wapres Temui Pengunjuk Rasa Opsen Pajak, Kelangkaan BBM dan Pendangkalan Pelabuhan di Bengkulu
“Bila diamati, tarif PKB di Jakarta lebih tinggi, tepatnya 2 persen, tapi tidak dikenakan opsen lagi. Sementara di Jawa Tengah, misalnya, hanya 1,05 persen, baru ditambah 66 persen dari pokok PKB, dengan total sekitar 1,74 persen,” ucap Danang kepada Kompas.com belum lama ini.
Sehingga, masyarakat tidak perlu iri dengan Jakarta yang tidak mengenakan opsen pajak, karena sebenarnya tarif PKB yang ditetapkan sudah disesuaikan dengan besaran yang hampir sama.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini