SOLO, KOMPAS.com - Ketika berkendara di jalan raya, pengemudi pasti sering menjumpai berbagai marka jalan dengan warna berbeda, terutama putih dan kuning.
Meski terlihat sederhana, perbedaan warna pada marka jalan sebenarnya memiliki arti penting yang berkaitan langsung dengan aturan lalu lintas serta keselamatan berkendara.
Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), mengatakan, warna marka jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Baca juga: Innova Zenix 2025 Meluncur di Thailand, Beda dengan di Indonesia?
“Pada Pasal 16 ayat (2) dinyatakan bahwa marka membujur yang berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional dan pada huruf b putih untuk jalan selain jalan nasional,” kata Victor kepada Kompas.com, belum lama ini.
Victor melanjutkan, dalam lanjutannya pada Pasal 3 dan 4 disebutkan bawah:
(3) Marka membujur berwarna kuning berupa:
a. garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur
b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
(4) Marka membujur berwarna putih berupa:
a. garis putus-putus sebagai pembagi lajur
b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.
Baca juga: Kendaraan Dinas Tak Kena Pajak Progresif dan Murah, Ini Rinciannya
Dengan aturan tersebut, dapat dipahami bahwa marka kuning umumnya dipasang di jalan nasional atau jalur utama yang memiliki tingkat lalu lintas padat, sehingga berfungsi sebagai penanda pembatas yang lebih tegas.
Sementara itu, marka putih lebih sering digunakan pada jalan perkotaan atau jalan selain nasional yang bertujuan mengatur arus lalu lintas secara lebih sederhana.
Perbedaan fungsi ini penting diketahui agar pengendara tidak salah menafsirkan garis marka di jalan.
Pemahaman terhadap arti marka jalan berwarna putih dan kuning sangat penting bagi setiap pengemudi.
Selain untuk mencegah kesalahan saat berkendara yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain, juga membantu pengendara terhindar dari sanksi tilang akibat melanggar aturan lalu lintas.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini