SOLO, KOMPAS.com - Kemacetan lalu lintas kerap dikaitkan dengan kepadatan populasi kendaraan dalam suatu wilayah. Namun, indikasi tersebut bukan satu-satunya faktor.
Seperti di Jawa Tengah, meski kemacetan bisa saja terjadi pada kondisi tertentu, sebenarnya populasi kendaraan di sana dinilai belum padat.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan seseorang dalam satu rumah bisa saja memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.
Baca juga: Update Lalu Lintas di Puncak: Macet dan Diberlakukan One Way
“Misal punya empat kendaraan di rumah, saat beraktivitas tak mungkin semuanya digunakan, sementara kepadatan populasi kendaraan dihitung berdasarkan rasio jumlah penduduk dan kendaraan,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kemacetan lalu lintas bisa karena faktor kondisi jalan, manajemen lalu lintas, ruas jalan yang tak sesuai dan penyempitan jalan karena aktivitas warga, seperti pasar tumpah, parkir di bahu jalan dan sebagainya.
“Terjadi macet di suatu wilayah belum tentu karena kebanyakan mobil, seperti di Jepang, satu orang bisa saja memiliki tiga sampai empat kendaraan, tapi di sana tidak macet, karena untuk aktivitas sehari-hari tidak semua digunakan,” ucap Danang.
Baca juga: Jawa Barat Terapkan Pajak Progresif Berdasarkan NIK, Ini Penjelasannya
Kondisi tersebut membuat wilayah satu dengan lainnya beda kebijakan dalam penerapan pajak progresif, selaku pengendali jumlah kendaraan di suatu wilayah.
“Contoh paling konkrit di Jakarta pajak progresif dikenakan per KK atau lebih ketat, sementara di Jawa Tengah per KTP, karena kedua wilayah punya rasio kepadatan kendaraan tak sama,” ucap Danang.
Berikut daftar faktor penyebab kemacetan lalu lintas secara umum:
Baca juga: Pajak Progresif: Mengendalikan Kendaraan atau Menilai Kekayaan?