Salin Artikel

Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Jaksa Bongkar Instruksi 'Matahari Hanya Satu' untuk Peras ASN

Mayer menyatakan terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur, dengan memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR dan sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) untuk menyerahkan uang.

"Peran terdakwa sudah kami uraikan dalam dakwaan, yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan sebagai gubernur untuk memerintahkan ASN menyerahkan sejumlah uang," kata Mayer saat diwawancarai wartawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). 

Ia mengungkapkan, pola tersebut sudah terlihat sejak awal Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau.

Salah satu yang disorot adalah pertemuan di rumah dinas gubernur yang dihadiri para kepala UPT.

Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut menyampaikan kiasan "matahari adalah satu" yang dimaknai sebagai penegasan bahwa seluruh jajaran harus mengikuti satu komando.

"Kalimat itu untuk menekankan bahwa hanya boleh mengikuti perintah dan permintaan dari Pak Abdul Wahid," jelas Mayer.

Menurutnya, pernyataan tersebut juga diperkuat dengan arahan lanjutan agar para pejabat mengikuti perintah seseorang bernama Arif, dengan ancaman evaluasi bagi yang tidak patuh.

Jaksa menilai, kondisi tersebut membuat para kepala UPT terpaksa memenuhi permintaan karena adanya tekanan jabatan.

"Para kepala UPT itu dengan terpaksa memenuhinya. Jika tidak, akan dilakukan evaluasi," kata Mayer.

Jaksa juga menyoroti mekanisme pertemuan yang dinilai tidak lazim, karena seorang gubernur disebut langsung mengumpulkan kepala UPT yang berada beberapa level di bawah struktur birokrasi.

"Secara jenjang itu tidak lazim. Ada empat sampai lima tingkatan yang dilompati. Itu nanti akan kami ungkap di persidangan," katanya.

Terkait nilai uang yang telah diserahkan, jaksa menyebut jumlahnya belum mencapai Rp 7 miliar, karena akan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa perkara tersebut tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi, terlepas dari ada atau tidaknya OTT.

"Pasal yang kami gunakan tidak mensyaratkan harus tertangkap tangan, tapi apakah unsur pidananya terpenuhi," tegas Mayer.

Terkait rencana eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, Mayer mengaku masih menunggu materi keberatan yang akan diajukan di persidangan selanjutnya.

Pada sidang perdana ini, dua terdakwa lainnya juga hadir, yakni Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (3/11/2025).

Penangkapan diawali di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau. KPK awalnya menangkap Kadis PU Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli, Dani M Nursalam.

Kasus yang menjerat Gubernur Riau dan dua tersangka lainnya, diduga terkait penerimaan fee proyek.

https://regional.kompas.com/read/2026/03/26/155219478/sidang-gubernur-riau-nonaktif-jaksa-bongkar-instruksi-matahari-hanya-satu

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com