Salin Artikel

Kejati Sebut Nilai Barang Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi di Kukar Capai Triliunan Rupiah

Barang-barang tersebut mulai dari uang tunai hingga tas mewah yang nilainya disebut bisa mencapai triliunan rupiah.

Saat ini, Kejati juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani menyampaikan, penyitaan barang bukti merupakan langkah untuk menyelamatkan potensi kerugian negara agar tidak semakin meluas.

“Yang sudah kami sita ini merupakan tindakan cepat agar aset tidak berpindah tangan. Nilainya bisa triliunan,” ujar Gusti, Jumat (27/3/2026).

Dalam pengungkapan awal, penyidik menemukan uang tunai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, turut diamankan berbagai mata uang asing, seperti dollar Amerika Serikat, euro, hingga won Korea Selatan.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya tas Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton, perhiasan emas, serta empat unit kendaraan.

Meskipun demikian, Kejati Kaltim masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus ini.

Gusti menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan ditemukannya aset tambahan.

“Nanti hasilnya akan kami publikasikan. Karena bisa saja masih ada aset lain yang sedang kami telusuri,” katanya.

Kejati Kaltim juga belum merinci asal-usul seluruh barang bukti tersebut, termasuk apakah berasal dari tersangka tertentu atau pihak perusahaan yang terlibat.

Penyidik menyebut proses hukum masih dinamis. Sehingga peluang bertambahnya tersangka dalam perkara ini juga masih terbuka. 

Tak hanya itu, penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU), guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.

“Teman-teman penyidik all out untuk membuktikan dan membantu penyelamatan keuangan negara. Perkembangannya akan terus kami sampaikan, termasuk jika ada tersangka baru,” tegas Gusti.

Enam Orang Jadi Tersangka

Pengungkapan kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 19 Januari 2026.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka berasal dari kalangan pejabat, yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Pemkab Kukar dari periode yang berbeda.

Sementara tiga lainnya merupakan pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan.

Mereka diduga menyalahgunakan lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, yang sejatinya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).

Lahan tersebut tersebar di sejumlah desa, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Namun dalam praktiknya, kawasan itu justru dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan batu bara oleh sejumlah perusahaan, seperti PT Jembayan Muara Bara, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi.

Aktivitas tambang tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2001 hingga 2007 dan berlanjut sampai 2012.

Penyidik kini terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2026/03/27/092429378/kejati-sebut-nilai-barang-bukti-korupsi-lahan-transmigrasi-di-kukar-capai

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com