Salin Artikel

Karhutla Riau Melonjak 161 Persen, Kapolda Riau Sorot SP3 dan Denda Rp500 M Tak Tertagih

PEKANBARU, KOMPAS.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sejumlah daerah di Provinsi Riau dengan luas terbakar mencapai 2.713 hektar sepanjang Januari hingga Maret 2026.

"Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya celah hukum yang dimanfaatkan. Akibatnya, membakar lahan menjadi pilihan murah dan berisiko rendah," kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan data Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dalam lima minggu terakhir luas kebakaran melonjak hingga 161 persen.

Sebanyak 335 hotspot terdeteksi hingga 26 Maret, dengan sebaran terbanyak di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan.

Soroti Penegakan Hukum

Herry menyebut karhutla di Riau bukan sekadar bencana, melainkan krisis sistemik yang terus berulang.

Ia menyoroti persoalan penegakan hukum yang dinilai belum tuntas.

Lebih dari Rp 500.000.000.000 denda terhadap korporasi pelanggar disebut belum tertagih.

Sejumlah perusahaan bahkan masih beroperasi meski pernah divonis bersalah.

Herry juga menyinggung praktik penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus karhutla yang melibatkan perusahaan pada masa lalu.

Pada 2016, Polda Riau pernah mengeluarkan SP3 terhadap 15 perusahaan dalam kasus serupa.

"Karhutla ini bukan sekadar bencana alam, tapi kejahatan terhadap lingkungan. Kita tidak bisa lagi hanya memadamkan api, kita harus memutus sumbernya," ujar Herry.

Dorong Green Policing

Menurut Herry, pendekatan lama tidak lagi cukup untuk mengatasi karhutla.

Penegakan hukum kini diarahkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan korporasi di balik praktik pembakaran.

Dalam menghadapi krisis tersebut, Polda Riau mengusung pendekatan baru melalui program green policing.

Konsep ini menggabungkan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.

"Green policing adalah pendekatan kami untuk memastikan keamanan berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi membangun kesadaran kolektif," kata Herry.

Program ini mencakup penegakan hukum ekologis terhadap pelaku perusakan lingkungan, edukasi masyarakat, penanaman pohon, serta restorasi lingkungan.

Selain itu, dilakukan pengawasan terhadap sumber daya alam dan konsesi lahan, serta kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, perusahaan, akademisi, media, dan tokoh adat.

Pendekatan ini juga memanfaatkan teknologi melalui konsep e-policing untuk memantau hotspot dan mempercepat respons.

"Green policing diharapkan tidak hanya menjadi strategi lapangan, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik melalui transparansi dan aksi nyata," ujar Herry.

https://regional.kompas.com/read/2026/03/27/200023778/karhutla-riau-melonjak-161-persen-kapolda-riau-sorot-sp3-dan-denda-rp500-m

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com