PEKANBARU, KOMPAS.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sejumlah daerah di Provinsi Riau dengan luas terbakar mencapai 2.713 hektar sepanjang Januari hingga Maret 2026.
"Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya celah hukum yang dimanfaatkan. Akibatnya, membakar lahan menjadi pilihan murah dan berisiko rendah," kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan data Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dalam lima minggu terakhir luas kebakaran melonjak hingga 161 persen.
Sebanyak 335 hotspot terdeteksi hingga 26 Maret, dengan sebaran terbanyak di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan.
Soroti Penegakan Hukum
Herry menyebut karhutla di Riau bukan sekadar bencana, melainkan krisis sistemik yang terus berulang.
Ia menyoroti persoalan penegakan hukum yang dinilai belum tuntas.
Lebih dari Rp 500.000.000.000 denda terhadap korporasi pelanggar disebut belum tertagih.
Sejumlah perusahaan bahkan masih beroperasi meski pernah divonis bersalah.
Herry juga menyinggung praktik penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus karhutla yang melibatkan perusahaan pada masa lalu.
Pada 2016, Polda Riau pernah mengeluarkan SP3 terhadap 15 perusahaan dalam kasus serupa.
"Karhutla ini bukan sekadar bencana alam, tapi kejahatan terhadap lingkungan. Kita tidak bisa lagi hanya memadamkan api, kita harus memutus sumbernya," ujar Herry.
Dorong Green Policing
Menurut Herry, pendekatan lama tidak lagi cukup untuk mengatasi karhutla.
Penegakan hukum kini diarahkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan korporasi di balik praktik pembakaran.
Dalam menghadapi krisis tersebut, Polda Riau mengusung pendekatan baru melalui program green policing.
Konsep ini menggabungkan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
"Green policing adalah pendekatan kami untuk memastikan keamanan berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi membangun kesadaran kolektif," kata Herry.
Program ini mencakup penegakan hukum ekologis terhadap pelaku perusakan lingkungan, edukasi masyarakat, penanaman pohon, serta restorasi lingkungan.
Selain itu, dilakukan pengawasan terhadap sumber daya alam dan konsesi lahan, serta kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, perusahaan, akademisi, media, dan tokoh adat.
Pendekatan ini juga memanfaatkan teknologi melalui konsep e-policing untuk memantau hotspot dan mempercepat respons.
"Green policing diharapkan tidak hanya menjadi strategi lapangan, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik melalui transparansi dan aksi nyata," ujar Herry.
https://regional.kompas.com/read/2026/03/27/200023778/karhutla-riau-melonjak-161-persen-kapolda-riau-sorot-sp3-dan-denda-rp500-m