Salin Artikel

Kasus Kematian Karim Sukma Pengamen di Pasar Raya Padang, dari Penertiban Satpol PP hingga Dugaan Perdarahan Otak

PADANG, KOMPAS.com – Kematian Karim Sukma Satria (32), seorang pria yang sehari-hari beraktivitas di kawasan Pasar Raya Padang, menyisakan rentetan pertanyaan bagi pihak keluarga.

Peristiwa tragis ini bermula dari penertiban oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga berujung pada temuan medis berupa perdarahan subaraknoid.

Adik korban, Ramadhan Sukma Satria, mengungkapkan bahwa keluarga pertama kali mengetahui kabar kematian Karim justru melalui unggahan akun media sosial Dinas Sosial Kota Padang, bukan dari pemberitahuan resmi pihak berwenang.

Dalam unggahan tersebut, korban disebut sebagai pria tanpa identitas (Mr. X) yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Kami kaget, karena abang kami punya identitas lengkap dan tidak mengalami gangguan jiwa,” ujar Ramadhan.

Kronologi Penertiban di Jalan Permindo

Ramadhan menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (23/3/2026) pagi saat Karim berada di kawasan Jalan Permindo, Kampung Jao. Karim diketahui bekerja serabutan sebagai pengamen dan pembantu parkir di Pasar Raya Padang.

“Saat itu dia mengamen sambil bertepuk tangan, pakai topi dan bawa tas merah,” kata Ramadhan.

Sekitar pukul 10.06 WIB, Karim diamankan petugas Satpol PP dan dibawa ke kantor. Pada pukul 14.00 WIB, ia diserahkan ke Dinas Sosial dengan dugaan ODGJ. Namun, pihak Dinas Sosial menyatakan Karim bukan ODGJ sehingga ia dikembalikan lagi ke pihak Satpol PP. Sejak saat itu hingga 24 Maret 2026, pihak keluarga kehilangan jejak keberadaan Karim.

Muncul Sebagai "Mr. X" di Rumah Sakit

Pada 25 Maret 2026, keluarga mendapati informasi bahwa Karim telah meninggal dunia. Informasi ini memicu tanda tanya besar karena status korban disebut tanpa identitas, padahal Karim mengantongi kartu identitas resmi.

Keluarga sempat mendatangi RSUD Rasidin dan RSJ Dr. HB Saanin untuk memastikan keberadaan jenazah, namun sempat mendapat jawaban nihil dari petugas medis. Setelah berkomunikasi intensif dengan Dinas Sosial, keluarga akhirnya diizinkan melihat jenazah dan memastikan bahwa itu adalah Karim Sukma Satria.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang, Budi, mengonfirmasi bahwa Satpol PP menyerahkan Karim ke pihak Dinsos dalam kondisi tangan terikat.

"Benar, Satpol PP sempat membawa korban ke Dinas Sosial Padang dalam kondisi tangan masih terikat dan tidak begitu lama. Diduga korban mengamuk di kawasan Pasar Raya Padang, makanya masih terikat," ujar Budi.

Budi menambahkan, pihaknya sempat menyarankan agar korban dibawa ke RSJ Prof Dr HB Saanin karena saat itu disebut tidak ada identitas. Terkait medis, ia menyebut ada laporan mengenai kondisi organ dalam korban. "Ada cairan menghitam di pencernaan kata dokter, kuat dugaan pasien ada tukak lambung dan sejenisnya," imbuhnya.

Temuan Lebam dan Hasil Otopsi

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah menemukan sejumlah bekas memar pada tubuh korban, terutama di bagian wajah dan tangan. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi pada Rabu (26/3/2026).

Berdasarkan sertifikat kematian bernomor SK/08/III/2026/Rumkit, penyebab kematian Karim diduga akibat perdarahan subaraknoid atau pecah pembuluh darah otak. Usai otopsi, jenazah langsung dibawa ke kampung halamannya di Batusangkar untuk dimakamkan.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Keluarga melalui kuasa hukum dari PBH DPC Peradi SAI Padang telah melaporkan kasus ini ke Polresta Padang pada 26 Maret 2026. Mereka meminta kepolisian mengusut tuntas keterlibatan berbagai instansi dan penyebab pasti luka lebam pada tubuh korban.

“Laporan sudah disampaikan ke Polresta Padang. Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai dan meminta keterangan dari berbagai instansi yang terlibat,” tegas Ketua Kuasa Hukum, Muhammad Tito, Senin (30/3/2026).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima pada 26 Maret 2026, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” ujarnya. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Padang terkait insiden tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2026/03/31/113449978/kasus-kematian-karim-sukma-pengamen-di-pasar-raya-padang-dari-penertiban

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com