Salin Artikel

Eks Kepala Cabang BTN BSD Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Fahreyz Reza, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa Hadeli," ujar Fahreyz saat membacakan amar tuntutan di Serang.

Selain pidana badan, Hadeli diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp 9,7 miliar. 

"Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata  Fahreyz.

Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga menerima tuntutan berbeda, eks SME & Credit Program Unit Head Galih Satria Permadi  dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Kemudian terdakwa Ridwan mantan Junior Program Unit Head dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa memaparkan bahwa sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023, para terdakwa memproses 36 pengajuan kredit fiktif. 

Sebanyak 34 di antaranya menggunakan identitas warga tanpa izin melalui dokumen sisa pengajuan kredit yang ditolak atau batal sebelumnya.

Para terdakwa diduga memalsukan tanda tangan debitur dan menyusun laporan survei lapangan fiktif untuk mencairkan dana. 

Berdasarkan fakta persidangan, dana hasil pencairan tidak pernah sampai ke tangan debitur, melainkan dialihkan ke rekening penampung.

"Dana tersebut kemudian ditarik tunai untuk dibagikan kepada para terdakwa. Sebagian dana juga digunakan untuk aktivitas judi daring," kata Jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Hadeli, Neril Afdi, menyatakan keberatan.  Ia menilai kliennya tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung.

Neril mengklaim bahwa seluruh rangkaian perbuatan hukum tersebut merupakan inisiatif sepihak dari terdakwa Ridwan.

"Kami juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 13,97 miliar yang tidak terurai secara jelas dalam persidangan," kata Neril.

https://regional.kompas.com/read/2026/03/31/232345878/eks-kepala-cabang-btn-bsd-dituntut-11-tahun-penjara-terkait-korupsi-kur-rp

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com