Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Anak Masuk FK Unila, Kabid di Dinkes Lampung Tengah Utang Bank Rp 500 Juta

Kompas.com - 21/02/2023, 19:08 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Demi anaknya bisa lulus dan kuliah di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila), seorang PNS di Kabupaten Lampung Tengah meminjam uang hingga setengah miliar ke bank swasta.

Keterangan tersebut diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah M Anton Wibowo saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap Unila, Selasa (21/2/2023).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Anton mengaku uang itu dipinjam dari bank swasta di Kota Bandar Lampung.

Pengakuan ini muncul saat Hakim Anggota Edi Purbanus bertanya untuk memastikan bahwa benar saksi mengeluarkan uang mencapai setengah miliar.

Baca juga: 3 Tahun Menjabat Rektor Unila, Gaji Bersih Karomani Capai Rp 2,1 Miliar

"Bapak menyerahkan uang Rp 250 juta (uang infak), lalu bayar SPI (Satuan Pengawas Intern, Rp 250 juta) juga. Ini setengah miliar, Pak. Bapak darimana uangnya? Bapak kan cuma PNS," tanya Edi Purbanus.

Untuk diketahui, "uang infak" adalah kode yang dipakai untuk menyebut uang suap masuk Unila.

Anton mengatakan uang yang dipinjam mencapai Rp 500 juta, atau setengah miliar yang diajukan oleh istrinya sebelum pengumuman kelulusan ujian jalur mandiri (SMMPTN) tahun 2022 lalu.

"Istri kemarin mengajukan pinjaman ke bank," jawab saksi Anton.

"(Pinjam) kemana?" tanya Edi Purbanus lagi.

"Ke Bank Eka di Bandar Lampung," jawab saksi Anton.

Anton kemudian menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 250 juta diberikan kepada Mahfud Santoso (Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah) sebagai uang "infak".

PNS ini juga mengakui uang itu digunakan menjamin putrinya yang berinisial AFA lulus di FK Unila.

"Rp 250 juta diserahkan kepada Pak Mahfud Santoso? Betul?" tanya Edi Purbanus.

"Siap, Pak," jawab saksi Anton.

Baca juga: Banyak yang Mangkir, Jaksa KPK Bakal Panggil Ulang Saksi Sidang Suap Unila

Jawaban saksi terkait uang sebesar Rp 250 juta sebagai uang "infak" ini menarik perhatian Edi Purbanus. Sebab, Mahfud Santoso menyebut "hanya" memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Karomani.

Keterangan itu dikatakan Mahfud Santoso saat menjadi saksi pada 7 Februari 2023 kemarin.

"Diserahkan (Mahfud) Rp 200 juta (kepada Karomani), bapak menyerahkan Rp 250 juta. Bapak dikembalikan tidak Rp 50 juta?" tanya Edi Purbanus.

"Tidak, Pak," kata saksi Anton.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau