Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Negara Diminta Hadir soal Polemik Pagar Laut di Tangerang...

Kompas.com - 21/01/2025, 10:16 WIB
Tresno Setiadi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, terus menjadi polemik.

Keberadaan struktur tersebut dipertanyakan karena tidak ada izin dari pemerintah pusat maupun daerah untuk pembangunannya.

Anggota Fraksi PAN DPR RI, Wahyudin Noor Aly, mengungkapkan bahwa fenomena pembangunan pagar laut tanpa izin ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan setempat.

Ia menilai keberadaan pagar laut tersebut merugikan masyarakat dan mengancam keberlanjutan ekonomi pesisir.

"Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, jangan biarkan hal ini terjadi," kata pria yang akrab disapa Goyud dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: 100 Hari Kepemimpinan Prabowo-Gibran dan Kritik soal Perluasan Kebun Sawit...


Baca juga: Minta Pagar Laut Tangerang Tidak Dibongkar, Menteri KKP: Itu Barang Bukti

Dukungan penuh untuk Menteri Kelautan

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. Daftar Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30 KmSULTHONY HASANUDDIN Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. Daftar Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30 Km

Goyud memberikan dukungan penuh terhadap upaya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang sedang menyelidiki asal-usul pagar laut tersebut.

Menurutnya, langkah ini sangat penting, mengingat pagar laut ilegal dapat merusak ekosistem dan menimbulkan konflik sosial yang merugikan masyarakat.

"Pembangunan pagar laut tanpa izin berpotensi melanggar banyak aturan perundang-undangan. Kita tak boleh diam," kata dia.

Goyud juga menekankan pentingnya peran Menteri Kelautan sesuai dengan Undang-Undang sebagai pembantu presiden dalam menjalankan program-program terkait kelautan.

"Peran Menteri Kelautan adalah untuk melindungi dan mengutamakan kepentingan nelayan. Menteri bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang diambil pemerintah dapat meningkatkan kualitas hidup nelayan, yang sejauh ini sering terabaikan," katanya.

Baca juga: Dinsos Jateng Alokasikan Rp 212,4 M untuk Penurunan Kemiskinan, Apa Programnya?

Sebagai seorang yang berasal dari pesisir pantura dan berasal dari keluarga nelayan tradisional di Kabupaten Brebes, Goyud menyampaikan bahwa upaya pemerintah ini sangat berarti bagi psikologi nelayan.

"Mereka hidup dalam keterbatasan yang hidupnya hanya berpikir untuk makan besok, tidak memikirkan yang lain-lain,” ungkapnya.

Di sisi lain, Goyud mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan yang telah mengambil kebijakan untuk mengutamakan nasib nelayan.

"Saya mengapresiasi bentuk perhatian nyata dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah memerintahkan Panglima TNI untuk membongkar pagar laut yang selama ini menghalangi akses para nelayan," kata Goyud.

Halaman:


Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau