SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat sebanyak 118 temuan dan laporan pelanggaran selama Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya tergolong pelanggaran pidana.
Ketua Bawaslu Jateng, Muhamad Amin, menjelaskan bahwa pelanggaran pidana terjadi di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Tegal, melibatkan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang satu masyarakat di Karanganyar itu merobek atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu lainnya. Kemudian yang ASN itu pelanggaran netralitas," ungkap Amin dalam Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2025 di Hotel Patra Semarang, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: UGM, Roy Suryo, dan Polemik Ijazah Jokowi
Amin menambahkan bahwa angka pelanggaran pidana pada Pilkada 2024 ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan Pilkada 2018 yang tercatat sebanyak 42 kasus pidana.
"Sedikit menurun dibanding 2018 kemarin di Pemilu Gubernur ada sekitar 42. Nah, tentunya ini juga apakah kami tidak maksimal mengawasi? Tetapi memang kami kan kerja sama dengan Gakumdu, yaitu penegakan hukum terpadu dari kepolisian dan juga kejaksaan ketika memutuskan itu," jelasnya.
Selain pelanggaran pidana, Bawaslu Jateng juga mencatat 49 pelanggaran administratif yang didominasi oleh peserta pemilu yang tidak mematuhi tata cara prosedur kampanye, termasuk tidak mengajukan izin kampanye.
"Sanksi administrasinya berupa teguran dan tidak diikutkan (kampanye) sampai dua kali. Jadi misalkan minggu ke sini enggak dibolehkan ikut untuk kampanye," lanjut dia.
Baca juga: UGM Pastikan Ijazah Joko Widodo Valid, Siap Jadi Saksi di Pengadilan