BATAM, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sembilan anggota Satresnarkoba dan dua warga sipil.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, dalam sidang yang digelar Rabu (4/6/2025) sore di ruang sidang utama PN Batam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Tiwik saat membacakan putusan.
Baca juga: 5 Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Ditangkap karena Jual 5 Kg Sabu
Majelis hakim menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika Golongan I. Salah satu pertimbangan pemberat adalah penyalahgunaan jabatan yang dilakukan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis dan terorganisasi, memanfaatkan jabatannya sebagai aparat penegak hukum,” ujar Tiwik.
Hakim juga menyebut Satria mengetahui dan menyetujui penyisihan 9 kilogram sabu dari total 50 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia, namun tidak dilaporkan sebagai barang bukti resmi.
Baca juga: 5 Polisi Ditangkap karena Jual Sabu, Jajaran Satresnarkoba Barelang Dirombak
Sidang vonis yang dimulai pukul 14.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.10 WIB itu berlangsung di bawah pengamanan ketat. Ruang sidang utama tampak dipadati pengunjung dan aparat kepolisian berpakaian sipil, termasuk pengamanan dari personel Brimob Polda Kepri.
Usai sidang, kuasa hukum Satria, Calvin Wijaya, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Klien kami tidak menerima putusan ini. JPU juga menyatakan banding, dan kami pun akan mengambil langkah yang sama. Sampai hari ini, korelasi bukti terhadap klien kami belum dapat dibuktikan,” jelas Calvin.
Ia menyebut jaksa maupun ahli tidak mampu menjelaskan secara konkret keterlibatan kliennya dalam penggelapan barang bukti sabu.
Langkah banding juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati untuk Satria Nanda dalam sidang yang digelar Rabu (4/6/2025).
Selain Satria, empat eks anggota Satresnarkoba lainnya, yakni Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi juga dituntut hukuman mati. Sementara lima anggota lainnya, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma'ruf Rambe dituntut hukuman seumur hidup.
Adapun dua terdakwa warga sipil, Aziz dan Dzulkifli, yang disebut berperan sebagai pengedar, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 3,8 miliar subsider tujuh bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.