Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Seumur Hidup, Eks Kasatnarkoba Barelang Dituding Setujui “Sabu Siluman” 9 Kg

Kompas.com - 04/06/2025, 18:34 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sembilan anggota Satresnarkoba dan dua warga sipil.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, dalam sidang yang digelar Rabu (4/6/2025) sore di ruang sidang utama PN Batam.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Tiwik saat membacakan putusan.

Baca juga: 5 Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Ditangkap karena Jual 5 Kg Sabu

Majelis hakim menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika Golongan I. Salah satu pertimbangan pemberat adalah penyalahgunaan jabatan yang dilakukan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis dan terorganisasi, memanfaatkan jabatannya sebagai aparat penegak hukum,” ujar Tiwik.

Hakim juga menyebut Satria mengetahui dan menyetujui penyisihan 9 kilogram sabu dari total 50 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia, namun tidak dilaporkan sebagai barang bukti resmi.

Baca juga: 5 Polisi Ditangkap karena Jual Sabu, Jajaran Satresnarkoba Barelang Dirombak

Sidang vonis yang dimulai pukul 14.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.10 WIB itu berlangsung di bawah pengamanan ketat. Ruang sidang utama tampak dipadati pengunjung dan aparat kepolisian berpakaian sipil, termasuk pengamanan dari personel Brimob Polda Kepri.

Usai sidang, kuasa hukum Satria, Calvin Wijaya, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Klien kami tidak menerima putusan ini. JPU juga menyatakan banding, dan kami pun akan mengambil langkah yang sama. Sampai hari ini, korelasi bukti terhadap klien kami belum dapat dibuktikan,” jelas Calvin.

Ia menyebut jaksa maupun ahli tidak mampu menjelaskan secara konkret keterlibatan kliennya dalam penggelapan barang bukti sabu.

Langkah banding juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati untuk Satria Nanda dalam sidang yang digelar Rabu (4/6/2025).

Selain Satria, empat eks anggota Satresnarkoba lainnya, yakni Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi juga dituntut hukuman mati. Sementara lima anggota lainnya, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma'ruf Rambe dituntut hukuman seumur hidup.

Adapun dua terdakwa warga sipil, Aziz dan Dzulkifli, yang disebut berperan sebagai pengedar, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 3,8 miliar subsider tujuh bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Pemerintah Pastikan Tambang Nikel Pulau Gag Legal, Eksplorasi Sudah Berlangsung 100 Tahun
Pemerintah Pastikan Tambang Nikel Pulau Gag Legal, Eksplorasi Sudah Berlangsung 100 Tahun
Regional
Kisah Zahra Amalina, dari Sering Diremehkan hingga Jadi CEO di Industri Kreatif
Kisah Zahra Amalina, dari Sering Diremehkan hingga Jadi CEO di Industri Kreatif
Regional
Kondisi Macan Tutul yang Diselamatkan di Serang: Sehat tapi Ada Perubahan Perilaku
Kondisi Macan Tutul yang Diselamatkan di Serang: Sehat tapi Ada Perubahan Perilaku
Regional
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Masyarakat Pulau Gag Raja Ampat Minta Penambangan Nikel Tidak Ditutup
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Masyarakat Pulau Gag Raja Ampat Minta Penambangan Nikel Tidak Ditutup
Regional
Sejarah Eksplorasi Nikel di Pulau Gag Raja Ampat, Dimulai Belanda pada 1920
Sejarah Eksplorasi Nikel di Pulau Gag Raja Ampat, Dimulai Belanda pada 1920
Regional
Dedi Mulyadi Desak Majalengka Percepat Penguatan SDM untuk Kawasan Rebana
Dedi Mulyadi Desak Majalengka Percepat Penguatan SDM untuk Kawasan Rebana
Regional
Daya Tarik Pantai Menganti: Jetski, Speedboat, hingga Keindahan Alam
Daya Tarik Pantai Menganti: Jetski, Speedboat, hingga Keindahan Alam
Regional
Doa Bersama di Astana Giribangun, Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Doa Bersama di Astana Giribangun, Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Regional
Aipda PS Ditahan, Diduga Cabuli Korban Pemerkosaan di Kantor Polisi
Aipda PS Ditahan, Diduga Cabuli Korban Pemerkosaan di Kantor Polisi
Regional
Cuaca Ekstrem, Ambon Alami Longsor di 22 Titik dan Banjir
Cuaca Ekstrem, Ambon Alami Longsor di 22 Titik dan Banjir
Regional
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Laut Pulau Gag Tempat Tambang Nikel di Raja Ampat Masih Biru
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Laut Pulau Gag Tempat Tambang Nikel di Raja Ampat Masih Biru
Regional
Macan Tutul Jawa yang Resahkan Warga Serang Berhasil Dievakuasi, Kini Diobservasi di TSI Bogor
Macan Tutul Jawa yang Resahkan Warga Serang Berhasil Dievakuasi, Kini Diobservasi di TSI Bogor
Regional
Diupah Rp 100 Ribu, Residivis Sabu Bobol Konter Hp di Bangkalan
Diupah Rp 100 Ribu, Residivis Sabu Bobol Konter Hp di Bangkalan
Regional
Ribuan Pengunjung Ramaikan Festival Balon Udara di Tulungagung 2025
Ribuan Pengunjung Ramaikan Festival Balon Udara di Tulungagung 2025
Regional
Tenggelam di Pantai Aceh Utara, 2 Anak Dilarikan ke RSUCM, Begini Kondisinya
Tenggelam di Pantai Aceh Utara, 2 Anak Dilarikan ke RSUCM, Begini Kondisinya
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau