PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perambahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.
Meskipun telah menyandang status tersangka, keduanya tidak ditahan.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo, diduga menguasai lahan seluas 401 hektare yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Baca juga: 23 Gajah Sumatera Mati di TNTN, Habitat Rusak dan Diracun
"Untuk penanganan dua perkara ini, kami mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya di Pasal 110 b," ujar Ade saat diwawancarai di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).
Asas ultimum remedium mengacu pada prinsip bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Ade menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka ditangguhkan karena mereka telah menyanggupi beberapa persyaratan.
Pertama, keduanya bersedia menyerahkan lahannya secara sukarela kepada negara.
Kedua, mereka berkomitmen untuk menumbangkan atau memusnahkan kebun sawit serta melakukan reboisasi.
"Ini sudah dituangkan dalam berita acara antara kedua tersangka dengan Satgas PKH seminggu yang lalu," jelas Ade.
Ade juga menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan pemusnahan pohon sawit secara simbolis.
"Saat ini, kami hold kasus ini sambil memantau apakah mereka menepati janjinya. Jika tidak, kami akan berkoordinasi dengan Satgas PKH untuk tindak lanjut," tegasnya.
Kawasan TNTN di Kabupaten Pelalawan, Riau, telah mengalami kerusakan parah akibat perambahan.
Hutan yang seharusnya dilindungi dibabat untuk dijadikan perkebunan kelapa dan permukiman warga.
Baca juga: Buat 200 Surat Hibah untuk Jual Hutan TNTN Riau, Kepala Adat Bisa Raup Rp 2 Miliar
Situasi ini mengancam habitat satwa, terutama gajah sumatera, yang populasinya terus menurun.
Beberapa waktu lalu, Satgas PKH menyita lahan yang dikuasai oleh warga, yang sebagian besar berasal dari luar Riau.
Pemerintah telah memberikan waktu tiga bulan untuk relokasi warga, namun penolakan dari pihak warga masih terjadi.
Saat ini, pemerintah perlahan mengambil alih kawasan hutan tersebut demi keberlangsungan hidup satwa dan pelestarian lingkungan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang