Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Perambah 401 Ha Hutan TNTN Riau Tak Ditahan, Hukumannya Tebang Sawit dan Reboisasi

Kompas.com - 08/07/2025, 14:54 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perambahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.

Meskipun telah menyandang status tersangka, keduanya tidak ditahan.

Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo, diduga menguasai lahan seluas 401 hektare yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Baca juga: 23 Gajah Sumatera Mati di TNTN, Habitat Rusak dan Diracun

"Untuk penanganan dua perkara ini, kami mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya di Pasal 110 b," ujar Ade saat diwawancarai di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).

Asas ultimum remedium mengacu pada prinsip bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Penangguhan penahanan

Ade menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka ditangguhkan karena mereka telah menyanggupi beberapa persyaratan.

Pertama, keduanya bersedia menyerahkan lahannya secara sukarela kepada negara.

Kedua, mereka berkomitmen untuk menumbangkan atau memusnahkan kebun sawit serta melakukan reboisasi.

"Ini sudah dituangkan dalam berita acara antara kedua tersangka dengan Satgas PKH seminggu yang lalu," jelas Ade.

Ade juga menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan pemusnahan pohon sawit secara simbolis.

"Saat ini, kami hold kasus ini sambil memantau apakah mereka menepati janjinya. Jika tidak, kami akan berkoordinasi dengan Satgas PKH untuk tindak lanjut," tegasnya.

Kawasan TNTN di Kabupaten Pelalawan, Riau, telah mengalami kerusakan parah akibat perambahan.

Hutan yang seharusnya dilindungi dibabat untuk dijadikan perkebunan kelapa dan permukiman warga.

Baca juga: Buat 200 Surat Hibah untuk Jual Hutan TNTN Riau, Kepala Adat Bisa Raup Rp 2 Miliar

Situasi ini mengancam habitat satwa, terutama gajah sumatera, yang populasinya terus menurun.

Beberapa waktu lalu, Satgas PKH menyita lahan yang dikuasai oleh warga, yang sebagian besar berasal dari luar Riau.

Pemerintah telah memberikan waktu tiga bulan untuk relokasi warga, namun penolakan dari pihak warga masih terjadi.

Saat ini, pemerintah perlahan mengambil alih kawasan hutan tersebut demi keberlangsungan hidup satwa dan pelestarian lingkungan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
KPK OTT Gubernur Abdul Wahid, Pemprov Riau: Kami Tahunya Beliau Dimintai Keterangan
KPK OTT Gubernur Abdul Wahid, Pemprov Riau: Kami Tahunya Beliau Dimintai Keterangan
Regional
Kasus Editan Foto AI Pornografi di Semarang, Pengamat Soroti Minimnya Etika Digital Pengguna Internet
Kasus Editan Foto AI Pornografi di Semarang, Pengamat Soroti Minimnya Etika Digital Pengguna Internet
Regional
Soal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, DPR: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Soal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, DPR: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Regional
Terdakwa Kematian Prada Lucky Bakal Hadirkan 2 Dokter di Sidang Lanjutan
Terdakwa Kematian Prada Lucky Bakal Hadirkan 2 Dokter di Sidang Lanjutan
Regional
Bengkel Vulkanisir Ban di Purworejo Terbakar Hebat, 4 Mobil Pemadam Diterjukan
Bengkel Vulkanisir Ban di Purworejo Terbakar Hebat, 4 Mobil Pemadam Diterjukan
Regional
Ketua PGRI Jateng Kritik Rencana Pemberian MBG untuk Guru Non-ASN: Sasar Saja Seluruh Guru
Ketua PGRI Jateng Kritik Rencana Pemberian MBG untuk Guru Non-ASN: Sasar Saja Seluruh Guru
Regional
2.200 Pekerja Pabrik Sepatu di Tangerang di-PHK, Wagub Banten: Saya Belum Tahu
2.200 Pekerja Pabrik Sepatu di Tangerang di-PHK, Wagub Banten: Saya Belum Tahu
Regional
Kolaborasi dengan IPB, Pemdes Krandegan Pakai Alat Pemantau Cuaca untuk Pertanian
Kolaborasi dengan IPB, Pemdes Krandegan Pakai Alat Pemantau Cuaca untuk Pertanian
Regional
Diancam Jangan Bikin Malu, Adik Wagub Banten: Sedih, Ini Penuh Beban...
Diancam Jangan Bikin Malu, Adik Wagub Banten: Sedih, Ini Penuh Beban...
Regional
Buruh Tuntut Upah Naik 10 Persen, Apindo Jateng: Harusnya yang Wajar-wajar Saja, 4-5 Persen...
Buruh Tuntut Upah Naik 10 Persen, Apindo Jateng: Harusnya yang Wajar-wajar Saja, 4-5 Persen...
Regional
Cek Pembatasan Truk Tambang di Serang Banten, Andra Soni: Aturan Dibuat Diabaikan
Cek Pembatasan Truk Tambang di Serang Banten, Andra Soni: Aturan Dibuat Diabaikan
Regional
Banjir Semarang Mulai Mengering, BNPB dan Pemprov Jateng Pastikan Upaya Penanganan Terus Berlanjut Hingga Tuntas
Banjir Semarang Mulai Mengering, BNPB dan Pemprov Jateng Pastikan Upaya Penanganan Terus Berlanjut Hingga Tuntas
Regional
Pemkot Semarang Tegaskan Aksi di RS Wongsonegoro Murni Masalah Internal Rekanan Swasta
Pemkot Semarang Tegaskan Aksi di RS Wongsonegoro Murni Masalah Internal Rekanan Swasta
Regional
Bupati Purworejo Ingatkan SPPG: Jangan Asal Masak, Jaga Kualitas...
Bupati Purworejo Ingatkan SPPG: Jangan Asal Masak, Jaga Kualitas...
Regional
Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Pemprov Angkat Bicara
Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Pemprov Angkat Bicara
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau