Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Keluarga, Aipda Robig Nangis saat Baca Pledoi di Hadapan Majelis Hakim

Kompas.com - 16/07/2025, 10:01 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Air mata Aipda Robig Zainuddin, terdakwa kasus penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang hingga tewas, tak terbendung saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2025).

Aipda Robig mengaku kasus ini memberikan tekanan sosial yang kuat kepadanya, keluarga, dan orang dekatnya.

"Kepada Ibu saya dan istri saya yang selama ini menjadi sumber kekuatan dan dukungan saya, saya mohon maaf karena telah membuat beban sosial dan batin akibat perkara ini," katanya, Selasa.

Sementara itu, penasihat hukum menyebut bahwa penyebab utama Gamma tidak hanya dari luka tembakan dari Aipda Robig.

"Namun, dapat juga dari lambatnya mendapatkan penanganan medis," kata penasihat hukum.

Baca juga: Aipda Robig Masih Anggota Polri Meski Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Gamma: Kapolri Yo Malu!

Selain itu, korban juga kehilangan darah dalam jumlah besar sebelum dibawa ke rumah sakit.

Menurutnya, nasib Gamma akan berbeda jika segera ditangani oleh tim medis.

"Luka tembak anak korban akibat senjata api bukan luka yang fatal seperti kepala, dada, dan perut, misalnya," ujarnya.

Selain itu, penasihat hukum juga menegaskan bahwa tindakan Aipda Robig merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.

"Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara, Ayah Gamma: Saya Minta Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Sebelumnya, Aipda Robig Zainuddin, terdakwa kasus penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, yang menyebut bahwa Aipda Robig terbukti melakukan tembakan kepada korban yang saat kejadian masih di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sateno di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025).

Terdakwa dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Seseorang.

"Dan denda Rp 500 juta," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Intervensi Saksi Anak dalam Kasus Tewasnya Gamma Ditembak Aipda Robig

Halaman:


Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau