NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (35) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa SA diduga melakukan tindakan tersebut dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal demi keuntungan pribadi.
“Pelaku SA, dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Sunarwan dalam konfirmasi yang diterima pada Senin (21/7/2025).
Baca juga: Wanita Asal Jatim Hendak Dikirim Jadi TKI Ilegal di Malaysia lewat Riau, Digagalkan Petugas
Penangkapan terhadap SA dilakukan pada hari Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat itu, polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelundupan manusia dan menemukan sembilan orang, terdiri dari lima orang dewasa dan empat anak-anak, berada di lobi Hotel Gita di Jalan Tien Soeharto RT 12, Nunukan Timur.
“Kami melakukan interogasi. Mereka mengaku akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal. Keberadaan mereka di Hotel Gita, atas arahan SA yang merupakan pengurus atau tekong,” jelas Sunarwan.
Baca juga: Gagal Berangkat ke Malaysia, 5 Calon TKI Ilegal dan 2 Sopir Gadungan Ditangkap di Batam
Para calon pekerja migran tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Polsek Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah itu, polisi melanjutkan pengejaran terhadap SA dan berhasil mengamankannya di Jalan Ujang Fatimah, tepatnya di sebuah warung di depan RSUD Nunukan.
“SA mengakui dirinya memfasilitasi para CPMI tersebut untuk bekerja di Malaysia tanpa dokumen yang sah. Ia mengenakan tarif RM 1.350 atau sekitar Rp 5.150.000 per orang untuk biaya perjalanan ke Sandakan, Malaysia,” kata Sunarwan.
Sejumlah barang disita polisi dari SA. Barang-barang tersebut antara lain tiga lembar kartu vaksin Malaysia, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dua lembar surat cuti, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, dan buku rekening BRI beserta kartu ATM BRI.
Baca juga: Jalur Tikus di Kalbar Jadi Pintu Keluar TKI Ilegal, Menteri P2MI: Kita Harus Carikan Solusi
“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambah Sunarwan.
Penangkapan ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan manusia, terutama terkait pekerja migran yang berpotensi menghadapi risiko tinggi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini