Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IRT di Kaltara Jadi Calo TKI Ilegal, Korban Diminta Rp 5 juta Untuk Diseberangkan ke Malaysia

Kompas.com - 21/07/2025, 15:33 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Krisiandi

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (35) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa SA diduga melakukan tindakan tersebut dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal demi keuntungan pribadi.

“Pelaku SA, dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Sunarwan dalam konfirmasi yang diterima pada Senin (21/7/2025).

Baca juga: Wanita Asal Jatim Hendak Dikirim Jadi TKI Ilegal di Malaysia lewat Riau, Digagalkan Petugas

Penangkapan terhadap SA dilakukan pada hari Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat itu, polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelundupan manusia dan menemukan sembilan orang, terdiri dari lima orang dewasa dan empat anak-anak, berada di lobi Hotel Gita di Jalan Tien Soeharto RT 12, Nunukan Timur.

“Kami melakukan interogasi. Mereka mengaku akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal. Keberadaan mereka di Hotel Gita, atas arahan SA yang merupakan pengurus atau tekong,” jelas Sunarwan.

Baca juga: Gagal Berangkat ke Malaysia, 5 Calon TKI Ilegal dan 2 Sopir Gadungan Ditangkap di Batam

Para calon pekerja migran tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Polsek Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah itu, polisi melanjutkan pengejaran terhadap SA dan berhasil mengamankannya di Jalan Ujang Fatimah, tepatnya di sebuah warung di depan RSUD Nunukan.

“SA mengakui dirinya memfasilitasi para CPMI tersebut untuk bekerja di Malaysia tanpa dokumen yang sah. Ia mengenakan tarif RM 1.350 atau sekitar Rp 5.150.000 per orang untuk biaya perjalanan ke Sandakan, Malaysia,” kata Sunarwan.

Sejumlah barang disita polisi dari SA. Barang-barang tersebut antara lain tiga lembar kartu vaksin Malaysia, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dua lembar surat cuti, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, dan buku rekening BRI beserta kartu ATM BRI.

Baca juga: Jalur Tikus di Kalbar Jadi Pintu Keluar TKI Ilegal, Menteri P2MI: Kita Harus Carikan Solusi

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambah Sunarwan.

Penangkapan ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan manusia, terutama terkait pekerja migran yang berpotensi menghadapi risiko tinggi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau