GOWA, KOMPAS.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Putri Indah Sari (19), gadis muda yang tewas dengan 89 luka tusukan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (22/7/2025).
Suasana haru tak terelakkan ketika terdakwa menceritakan proses pembunuhan, termasuk menirukan teriakan terakhir korban. Sejumlah pengunjung sidang tampak meneteskan air mata.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini berlangsung di ruang Kartika Chandra dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala bersama dua hakim anggota, Raden Nurhayati dan Syahbuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yusriana Akib dan Juanda Rita, dengan terdakwa atas nama Jibril.
Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti keterangan terdakwa yang dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hakim secara tegas meminta terdakwa memberikan keterangan yang jujur.
Terungkap bahwa beberapa jam sebelum pembunuhan, terdakwa menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di jalur Trans Sulawesi.
Keduanya kemudian menuju rumah kos terdakwa untuk membicarakan soal kehamilan korban.
Di sana, terdakwa menyita ponsel milik korban dan mengirim pesan singkat ke istri bos korban yang berisi keterangan palsu.
“Yang mengirim pesan bahwa 'saya keluar dengan pria lain' kepada istri korban siapa? Korban atau terdakwa?” tanya Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa mengakui bahwa dirinya yang mengirim pesan tersebut dengan maksud menghilangkan jejak.
Setelah dari kos, keduanya mengendarai motor masing-masing.
Terdakwa mengarahkan korban melewati jalan persawahan. Di tengah perjalanan, terdakwa mencegat dan langsung menikam korban secara brutal.
Kejadian berlangsung saat hujan rintik. Terdakwa pertama kali menikam perut korban dua kali. Korban langsung terjatuh sambil berteriak kesakitan dan meminta tolong.
Namun terdakwa mengabaikan teriakan itu dan terus menikam hingga 89 kali.