TANJUNG SELOR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengumumkan pengungkapan 21,3 kilogram narkoba yang disita selama periode Juli 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (25/7/2025).
Kapolda Kaltara Hary Sudwijanto mengatakan, jumlah narkoba yang diamankan berasal dari empat kasus yang berbeda, dengan rincian dua kasus terjadi di Kota Tarakan, satu kasus di Kabupaten Bulungan, dan satu kasus di Kabupaten Malinau.
Rincian pengungkapan pertama dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara pada 9 Juli 2025 di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.
Baca juga: Butuh Biaya untuk Anaknya, MF Selundupan Sabu ke Lapas Semarang untuk Suami
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka, pria berinisial M dan wanita berinisial S, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5.106,63 gram bruto yang disembunyikan dalam lima bungkus plastik hitam bergambar durian.
Kasus kedua diungkap oleh Polresta Bulungan pada 19 Juli 2025, di mana seorang tersangka berinisial R.A.
diamankan di pinggir Jalan Jambu, Tanjung Selor Hulu, dengan barang bukti sabu sebanyak 3.003,03 gram yang disembunyikan dalam tiga bungkus plastik bergambar durian.
Pengungkapan ketiga dilakukan oleh Polres Malinau pada 21 Juli 2025.
Petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza di Desa Sesua dan menemukan sabu seberat 949,14 gram dalam plastik hitam berisi kristal putih.
Lima orang penumpang mobil tersebut langsung ditangkap.
Kasus keempat melibatkan tim gabungan Polres Tarakan dan Ditreskrimsus Polda Kaltara pada 23 Juli 2025.
Dua tersangka ditangkap di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dengan barang bukti sabu seberat 12.375 gram yang disembunyikan dalam karung dan tas kuning.
Baca juga: Kurir Sabu 23 Kg Ditangkap Saat Akan Lamar Calon Istri
Kapolda Kaltara menegaskan komitmen Polda Kaltara dalam memerangi narkoba, meskipun menghadapi berbagai tekanan dan dinamika di lapangan.
"Tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba, baik dari eksternal maupun internal institusi. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Hary juga mengungkapkan langkah-langkah mitigasi yang diterapkan untuk menjaga integritas proses penanganan perkara, antara lain pengawasan ketat oleh Bidpropam, Itwasda, dan pengawas penyidik, penanganan perkara secara profesional, transparan, dan prosedural, penimbangan bersih barang bukti secara terbuka di Kantor Pegadaian, serta penyisihan barang bukti untuk Labfor dan pembuktian di persidangan.
"Langkah-langkah ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memastikan bahwa penegakkan hukum dilakukan tidak hanya keras terhadap pelaku, tetapi juga bersih dalam prosesnya," ujarnya.
Baca juga: IRT di Kaltara Jadi Calo TKI Ilegal, Korban Diminta Rp 5 juta Untuk Diseberangkan ke Malaysia
Hary mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membantu meluruskan informasi yang keliru atau menyesatkan, serta terus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kaltara.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Danlantamal XIII Tarakan, Danrem 092/MRL yang diwakilkan oleh Kasi Pers, Ka BNNP Kaltara yang diwakilkan oleh Kabid Rehabilitasi BNNP, Kajati Kaltara yang diwakili oleh Kasi Narkotika, serta Ketua Pengadilan Tinggi yang diwakili oleh Hakim Tinggi dan Ketua FKUB Kaltara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini