NUNUKAN, KOMPAS.com – Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Nunukan menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, mengatakan bahwa amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.
"Ini merupakan bentuk pengampunan negara atas tindak pidana tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi sosial," ujarnya, ditemui Senin (4/8/2025).
Baca juga: 8 Napi Narkoba Rutan Banda Aceh Bebas usai Terima Amnesti Presiden
Menurut Puang, seluruh penerima amnesti di Lapas Nunukan merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan vonis terlama 3,6 tahun.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya sebelumnya telah berada di luar lapas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
"Jadi dengan amnesti ini, mereka tidak lagi diwajibkan melakukan laporan berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses pelaksanaan amnesti dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Amnesti ini merupakan wujud kebaikan dan belas kasih negara. Kami berharap momen ini menjadi titik balik bagi saudara-saudara sekalian untuk memulai hidup baru yang lebih baik dan bertanggung jawab,” harap Puang.
Baca juga: Amnesti untuk Hasto, PDIP: Megawati The Real Leader, Bukan Dealer
Pengumuman pemberian amnesti disambut haru oleh para WBP.
Sebagian dari mereka tampak menangis dan menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas program amnesti ini. Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperbaiki hidup dan kembali membangun masa depan bersama keluarga,” demikian narasi dalam video ucapan yang mereka buat untuk Presiden.
Sebagai informasi, saat ini Lapas Kelas IIB Nunukan dihuni sekitar 1.250 WBP. Sebanyak 803 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini