SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, membeberkan tiga syarat wajib yang ternyata diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebelum menerapkan kebijakan kontroversial kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Menurut Luthfi, Pemkab Pati sebenarnya sudah melakukan konsultasi awal dengan mengirimkan surat verifikasi pada 12 April 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Jateng kemudian mengundang Pemda Pati untuk rapat koordinasi pada 22 April 2025.
Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ungkap Fakta Baru: Bupati Pati Sudewo Tak Ikuti Saran Pemprov
Dalam rapat itulah, Pemprov Jateng memberikan tiga arahan spesifik yang harus dipenuhi sebelum kebijakan kenaikan PBB bisa dilanjutkan.
“Satu, harus tunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kemudian yang kedua tidak membahayakan masyarakat, yang ketiga disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Dan ini dalam satu pekan harus dilaporkan,” beber Luthfi di kantornya, Kamis (14/8/2025).
Syarat utama dari Pemprov adalah adanya kajian independen dari pihak ketiga untuk memastikan kenaikan PBB proporsional dan tidak memberatkan warga.
Hasil kajian tersebut, kata Luthfi, wajib dilaporkan kembali ke Pemprov Jateng dalam tenggat waktu satu pekan setelah rapat.
Namun, Luthfi menegaskan bahwa laporan hasil kajian tersebut tidak pernah diserahkan oleh Pemkab Pati.
Akibatnya, kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan dianggap tidak melalui prosedur yang benar.
“Kajiannya belum ada. Kajian belum sampai di sini. Ini menjadi teguran juga untuk Pemda Pati agar tidak dilakukan kembali. Dan kemarin sudah dibatalkan (kenaikan PBB-P2 250 persen). Tinggal kita lakukan pembinaan,” ungkap Luthfi.
Pengabaian terhadap tiga syarat inilah yang menjadi dasar "teguran" dari Pemprov Jateng dan menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan PBB 250 persen yang memicu gelombang protes tersebut tidak memiliki landasan kajian yang sesuai arahan.
DPRD Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Patu Sudewo, Rabu (13/8/2025), sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai dari Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.
”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali.
Baca juga: Pemakzulan Bupati Pati: DPRD Temukan 12 Poin Dugaan Pelanggaran hingga Tangis Eks Nakes yang di-PHK