Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini 3 Syarat Pemprov Jateng yang Diabaikan Bupati Pati Sebelum Naikkan PBB

Kompas.com - 15/08/2025, 11:49 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, membeberkan tiga syarat wajib yang ternyata diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebelum menerapkan kebijakan kontroversial kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Menurut Luthfi, Pemkab Pati sebenarnya sudah melakukan konsultasi awal dengan mengirimkan surat verifikasi pada 12 April 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Jateng kemudian mengundang Pemda Pati untuk rapat koordinasi pada 22 April 2025.

Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ungkap Fakta Baru: Bupati Pati Sudewo Tak Ikuti Saran Pemprov

Dalam rapat itulah, Pemprov Jateng memberikan tiga arahan spesifik yang harus dipenuhi sebelum kebijakan kenaikan PBB bisa dilanjutkan.

“Satu, harus tunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kemudian yang kedua tidak membahayakan masyarakat, yang ketiga disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Dan ini dalam satu pekan harus dilaporkan,” beber Luthfi di kantornya, Kamis (14/8/2025).

Syarat utama dari Pemprov adalah adanya kajian independen dari pihak ketiga untuk memastikan kenaikan PBB proporsional dan tidak memberatkan warga.

Hasil kajian tersebut, kata Luthfi, wajib dilaporkan kembali ke Pemprov Jateng dalam tenggat waktu satu pekan setelah rapat.

Namun, Luthfi menegaskan bahwa laporan hasil kajian tersebut tidak pernah diserahkan oleh Pemkab Pati.

Akibatnya, kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan dianggap tidak melalui prosedur yang benar.

“Kajiannya belum ada. Kajian belum sampai di sini. Ini menjadi teguran juga untuk Pemda Pati agar tidak dilakukan kembali. Dan kemarin sudah dibatalkan (kenaikan PBB-P2 250 persen). Tinggal kita lakukan pembinaan,” ungkap Luthfi.

Pengabaian terhadap tiga syarat inilah yang menjadi dasar "teguran" dari Pemprov Jateng dan menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan PBB 250 persen yang memicu gelombang protes tersebut tidak memiliki landasan kajian yang sesuai arahan.

Pansus Pemakzulan Sudewo

DPRD Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Patu Sudewo, Rabu (13/8/2025), sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai dari Sudewo.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.

”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali.

Baca juga: Pemakzulan Bupati Pati: DPRD Temukan 12 Poin Dugaan Pelanggaran hingga Tangis Eks Nakes yang di-PHK

 

Halaman:


Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau