PATI, KOMPAS.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati untuk pemakzulan Bupati Sudewo memanggil sejumlah camat dan kepala desa dalam rapat lanjutan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati, Selasa (19/8/2025).
Pemanggilan ini bertujuan menggali informasi lebih dalam terkait kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah, yang menyebabkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, bahkan ditemukan hingga 1000 persen.
Tiga camat yang dipanggil yaitu Didik Rusdiartono (Camat Pati Kota), Arif Fadhillah (Camat Margorejo), dan Eko Purwantoro (Camat Wedarijaksa).
Baca juga: Tangis Pecah di Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati...
Sementara tiga kepala desa yang hadir Pandoyo, Kades Tegalharjo Kecamatan Trangkil sekaligus Ketua Pasopati (Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pati); Parmono, Kades Semampir Kecamatan Pati, Ketua Pasopati Kecamatan Pati, dan Andi Warsih, Kades Sambirejo Kecamatan Gabus.
“Hari ini kami mengundang Kades dan Camat untuk klarifikasi terkait pajak. Termasuk pernyataan mereka (mendukung kebijakan kenaikan pajak) yang videonya viral di medsos,” jelas Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo.
Pansus juga menyoroti surat edaran dari camat yang mewajibkan warga melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 saat mengurus administrasi.
Dalam klarifikasi, para camat menyebut surat edaran tersebut bukan perintah bupati, melainkan inisiatif pribadi.
“Surat edaran katanya inisiatif dia sendiri, tidak ada perintah dari bupati. Kemudian terkait pernyataan bupati bahwa 250 persen kenaikan PBB-P2 usulan camat, kades, dan tokoh masyarakat, ternyata camatnya tidak membenarkan,” kata Bandang.
Menurut Pansus, data di lapangan bahkan menunjukkan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 tak hanya 250 persen, namun ada yang mencapai 500 persen, 800 persen, bahkan hingga 1000 persen.
“Kami kemarin libur juga turun ke bawah, menghimpun informasi dari masyarakat. Ada yang naik sampai 800 persen dan lebih, bahkan sampai 1000 persen,” lanjut Bandang.
Didik Rusdiartono, Camat Pati Kota, menyampaikan bahwa usulan kenaikan NJOP yang memicu kenaikan PBB-P2 berasal dari BPKAD, bukan dari camat maupun kades.
“Tapi intinya usulan itu bukan berasal dari Camat atau Kades, melainkan dari BPKAD berdasarkan kenaikan NJOP. Camat dan Kades hanya dimintai pertimbangan,” jelas Didik.
Didik juga mengklarifikasi terkait surat edaran kewajiban melampirkan bukti pembayaran PBB-P2.
Menurutnya, itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan sudah dilakukan sejak 2020.
“Dalam Perbup dinyatakan bahwa upaya penagihan, salah satunya dengan memperingatkan atau teguran, kami anggap surat itu salah satu implementasinya,” ujarnya.