LAMPUNG, KOMPAS.com - "Enggak dululah, biar nanti saja kalau ada uang baru beli bibit," tolak Zarnusi (66) saat ditawari pinjaman dari bank keliling yang datang ke rumahnya.
Bukannya baru sekali petani asal Kabupaten Pesawaran ini ditawari pinjaman dengan proses mudah oleh sales bank keliling untuk keperluan kebunnya.
"Sudah sering, Mas, yang datang nawari, kadang langsung ke saya, kadang ke anggota kelompok, memang gampang cair, tetapi bungannya besar," cerita Zarnusi saat diwawancarai di Bandar Lampung, Jumat (29/8/2025) pekan lalu.
Zarnusi adalah Ketua Kelompok Tani Sinar Baru 1, Way Rilau, Kabupaten Pesawaran.
Kelompok ini adalah salah satu pengelola perhutanan sosial di kawasan Register 21.
Baca juga: Petani dan Pedagang Cemas Harga Tembakau Turun di Pamekasan Akibat Aksi Unjuk Rasa
Dia mengatakan, sebagai petani yang mengolah lahan perhutanan sosial, mereka tidak mempunyai hak milik atas lahan perkebunan itu, hanya dipinjamkan.
Kondisi ini yang kerap menjadi hambatan jika ingin mengajukan pinjaman ke perbankan resmi.
"Ya lahan bukan punya kita, bank kan enggak mau (kasih pinjaman) kalau enggak ada jaminan (agunan)," kata dia.
Beberapa petani yang dia kenal sempat nekat meminjam di bank keliling untuk membeli bibit tanaman seperti jagung, kemiri, ataupun lada.
Proses yang mudah ternyata berbuntut bunga tinggi.
"Bunganya bisa sampai setengah dari uang yang kita pinjam, ya mau enggak mau, tunggu ada uang dulu baru beli bibit," kata dia.
Menyikapi kondisi itu, Kementerian Kehutanan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan MoU untuk mempermudah permodalan bagi petani perhutanan sosial.
Penekanan MoU ini dilakukan di Bandar Lampung pada Jumat (29/8/2025).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan para petani hutan yang mengelola perhutanan sosial dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap permodalan.
"Para petani hutan yang sudah diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial itu dapat atau memiliki akses terhadap permodalan, terutama di sektor perbankan," katanya.
Baca juga: Harga Tembakau di Jember Anjlok, Petani: Balik Modal Saja Sudah Syukur
Dia mengatakan, MoU dengan OJK itu bisa menjadi "jaminan" bagi pihak perbankan atau pihak swasta lain yang terkait untuk kemudahan akses petani memperoleh permodalan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pentingnya mengoptimalkan potensi nilai ekonomi karbon dari sisi perhutanan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan dan kelestariannya perhutanan sosial.
"Isi elemen MoU ini maknanya adalah dalam konteks meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan dari perhutanan keberlanjutan di kita. Utamanya lagi, dalam konteks Lampung saat ini adalah untuk perhutanan sosial,” katanya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini