Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Petani di Lampung Enggan Ajukan Pinjaman Beli Bibit karena Tak Punya Agunan

Kompas.com - 03/09/2025, 05:59 WIB
Tri Purna Jaya,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - "Enggak dululah, biar nanti saja kalau ada uang baru beli bibit," tolak Zarnusi (66) saat ditawari pinjaman dari bank keliling yang datang ke rumahnya.

Bukannya baru sekali petani asal Kabupaten Pesawaran ini ditawari pinjaman dengan proses mudah oleh sales bank keliling untuk keperluan kebunnya.

"Sudah sering, Mas, yang datang nawari, kadang langsung ke saya, kadang ke anggota kelompok, memang gampang cair, tetapi bungannya besar," cerita Zarnusi saat diwawancarai di Bandar Lampung, Jumat (29/8/2025) pekan lalu.

Zarnusi adalah Ketua Kelompok Tani Sinar Baru 1, Way Rilau, Kabupaten Pesawaran.

Kelompok ini adalah salah satu pengelola perhutanan sosial di kawasan Register 21.

Baca juga: Petani dan Pedagang Cemas Harga Tembakau Turun di Pamekasan Akibat Aksi Unjuk Rasa

Dia mengatakan, sebagai petani yang mengolah lahan perhutanan sosial, mereka tidak mempunyai hak milik atas lahan perkebunan itu, hanya dipinjamkan.

Kondisi ini yang kerap menjadi hambatan jika ingin mengajukan pinjaman ke perbankan resmi.

"Ya lahan bukan punya kita, bank kan enggak mau (kasih pinjaman) kalau enggak ada jaminan (agunan)," kata dia.

Beberapa petani yang dia kenal sempat nekat meminjam di bank keliling untuk membeli bibit tanaman seperti jagung, kemiri, ataupun lada.

Proses yang mudah ternyata berbuntut bunga tinggi.

"Bunganya bisa sampai setengah dari uang yang kita pinjam, ya mau enggak mau, tunggu ada uang dulu baru beli bibit," kata dia.

Langkah Kemenhut

Menyikapi kondisi itu, Kementerian Kehutanan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan MoU untuk mempermudah permodalan bagi petani perhutanan sosial.

Penekanan MoU ini dilakukan di Bandar Lampung pada Jumat (29/8/2025).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan para petani hutan yang mengelola perhutanan sosial dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap permodalan.

"Para petani hutan yang sudah diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial itu dapat atau memiliki akses terhadap permodalan, terutama di sektor perbankan," katanya.

Baca juga: Harga Tembakau di Jember Anjlok, Petani: Balik Modal Saja Sudah Syukur

Dia mengatakan, MoU dengan OJK itu bisa menjadi "jaminan" bagi pihak perbankan atau pihak swasta lain yang terkait untuk kemudahan akses petani memperoleh permodalan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pentingnya mengoptimalkan potensi nilai ekonomi karbon dari sisi perhutanan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan dan kelestariannya perhutanan sosial.

"Isi elemen MoU ini maknanya adalah dalam konteks meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan dari perhutanan keberlanjutan di kita. Utamanya lagi, dalam konteks Lampung saat ini adalah untuk perhutanan sosial,” katanya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau