Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Makassar, 11 Orang Jadi Tersangka Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD

Kompas.com - 03/09/2025, 09:47 WIB
Reza Rifaldi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Kota Makassar yang berujung pada pembakaran gedung DPRD dan perusakan puluhan kendaraan, serta menewaskan 4 orang.

"Penanganan kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel, gedung DPRD Makassar, dan pengeroyokan. Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Amankan 10 Terduga Pelaku

Menurut Didik, tiga tersangka merupakan perusakan dan pembakaran di gedung DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya terlibat dalam peristiwa di gedung DPRD Makassar.

"Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun, Pasal 362 ancaman lima tahun, serta Pasal 187 KUHP terkait pembakaran dengan ancaman paling rendah 12 tahun hingga seumur hidup," jelasnya.

Latar Belakang Beragam

Para tersangka diketahui berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari juru parkir, mahasiswa, pelajar, hingga petugas kebersihan.

Baca juga: Alasan Polisi Hilang Saat 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar: Peralatan Tak Memadai dan Kalah Jumlah

Berikut identitas mereka:

  • MN (36), wiraswasta
  • MAS (30), cleaning service
  • AZ (18), tidak bekerja
  • GSL (18), mahasiswa
  • MS (25), juru parkir
  • SM (22), mahasiswa
  • RN (19), buruh harian lepas
  • MAA (22), petugas kebersihan
  • MIS (17), pelajar
  • R (21), buruh bangunan
  • ZM (22), tidak bekerja

Kerusuhan Mematikan

Kerusuhan terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam, ketika legislatif dan eksekutif tengah menggelar rapat paripurna yang juga dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

Massa membakar gedung DPRD Makassar hingga rata dengan tanah, menghancurkan 67 mobil dan 15 sepeda motor.

Baca juga: ASN Korban Insiden DPRD Makassar Dianugerahi Pangkat Anumerta

Kericuhan juga meluas ke sejumlah titik lain. Gedung DPRD Sulsel ikut terbakar, dua pos polisi dirusak, dan dua mobil di halaman Kejati Sulsel hangus terbakar.

Peristiwa ini menelan empat korban jiwa, tiga di antaranya akibat terjebak dalam kebakaran: Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), keduanya staf DPRD, serta Muh Saiful Akbar (46), Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah.

Satu korban lain adalah Rusmadiansyah (26), pengemudi ojol yang tewas dikeroyok massa di depan kampus UNM, usai dituding sebagai intel.

Kerugian materiil akibat kerusuhan tersebut diperkirakan mencapai Rp 253 miliar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau