MAKASSAR, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Kota Makassar yang berujung pada pembakaran gedung DPRD dan perusakan puluhan kendaraan, serta menewaskan 4 orang.
"Penanganan kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel, gedung DPRD Makassar, dan pengeroyokan. Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Amankan 10 Terduga Pelaku
Menurut Didik, tiga tersangka merupakan perusakan dan pembakaran di gedung DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya terlibat dalam peristiwa di gedung DPRD Makassar.
"Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun, Pasal 362 ancaman lima tahun, serta Pasal 187 KUHP terkait pembakaran dengan ancaman paling rendah 12 tahun hingga seumur hidup," jelasnya.
Para tersangka diketahui berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari juru parkir, mahasiswa, pelajar, hingga petugas kebersihan.
Baca juga: Alasan Polisi Hilang Saat 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar: Peralatan Tak Memadai dan Kalah Jumlah
Berikut identitas mereka:
Kerusuhan terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam, ketika legislatif dan eksekutif tengah menggelar rapat paripurna yang juga dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Massa membakar gedung DPRD Makassar hingga rata dengan tanah, menghancurkan 67 mobil dan 15 sepeda motor.
Baca juga: ASN Korban Insiden DPRD Makassar Dianugerahi Pangkat Anumerta
Kericuhan juga meluas ke sejumlah titik lain. Gedung DPRD Sulsel ikut terbakar, dua pos polisi dirusak, dan dua mobil di halaman Kejati Sulsel hangus terbakar.
Peristiwa ini menelan empat korban jiwa, tiga di antaranya akibat terjebak dalam kebakaran: Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), keduanya staf DPRD, serta Muh Saiful Akbar (46), Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah.
Satu korban lain adalah Rusmadiansyah (26), pengemudi ojol yang tewas dikeroyok massa di depan kampus UNM, usai dituding sebagai intel.
Kerugian materiil akibat kerusuhan tersebut diperkirakan mencapai Rp 253 miliar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini