JEMBER, KOMPAS.com – Pembangunan gerai cabang Mie Gacoan di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember pada Kamis (4/9/2025).
Penghentian ini dilakukan setelah sejumlah dinas terkait dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembangunan.
Alasan penghentian proyek ini adalah karena izin pendirian yang belum lengkap.
Baca juga: Lunasi Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Status Tersangka Direktur Mie Gacoan Bali Dicabut
Agung Yuli Nugroho, Staf Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, menjelaskan, pembangunan cabang Mie Gacoan kedua di Jember baru mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS).
Selain itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum diterbitkan.
"Untuk PBG-nya masih dalam tahap verifikasi teknis. Maka ke depannya, kegiatan operasional dan pembangunan harus mengantongi izin PBG," terang Agung.
Baca juga: Beda dengan Polda Bali, Selmi Sebut Sudah Cabut Laporan ke Mie Gacoan
Sidak yang dilakukan oleh DPMPTSP, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Satpol PP, dan DPRD Jember ini langsung menghentikan proses pembangunan.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada manajemen Mie Gacoan Jember.
Pendekatan ini dilakukan karena persoalan perizinan sudah mencuat sebelumnya dan menjadi perhatian dewan.
“Hingga sidak dilakukan, belum ada niatan dari manajemen untuk menyelesaikan perizinan pembangunan,” kata David.
Ia menambahkan bahwa anggota DPRD telah memberikan rekomendasi untuk menghentikan pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Hayam Wuruk.
"Pembangunan gerai dihentikan sampai seluruh izin dikantongi oleh manajemen sesuai prosedur yang berlaku," papar David, yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Nasdem.
Ia menegaskan bahwa selain perizinan, ada dugaan bahwa analisis dampak lalu lintas (andalalin) juga belum dipenuhi, termasuk izin pengeboran air bawah tanah.
Sementara itu, Rifqil, pelaksana proyek pembangunan gerai Mie Gacoan, mengaku tidak mengetahui soal perizinan.
Ia menjelaskan bahwa ia hanya mendapatkan perintah untuk melaksanakan pembangunan.
"Kami dari pihak vendor hanya bertugas untuk melakukan pembangunan, sedangkan perizinan dan lain-lainnya tidak kami ketahui," tuturnya.
Saat sidak dilakukan, pembangunan proyek gerai Mie Gacoan kedua di Jember telah mencapai 20 persen.
Pembangunan boleh dilanjutkan setelah semua proses perizinan lengkap dan dikantongi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini