Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ditahan, 12 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Labor Unand Masih Aktif

Kompas.com - 05/09/2025, 21:50 WIB
Perdana Putra,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sejumlah dua belas tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium sentral Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, hingga saat ini belum ditahan. Mereka masih menjalankan aktivitas di institusi tersebut.

Para tersangka terdiri dari tiga dosen, tujuh tenaga kependidikan dan dua rekanan.

Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, menjelaskan bahwa pihaknya menganut asas praduga tidak bersalah.

"Kita anut asas praduga tidak bersalah. Mereka belum ditahan dan saat ini masih menjalankan aktivitas tridharma perguruan tinggi," kata Aidinil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/9/2025).

Aidinil juga menyebutkan bahwa dari 10 tersangka yang berasal dari Unand, hanya lima orang yang masih berada di institusi tersebut.

Baca juga: Pers Kampus Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Korupsi Alat Labor, Unand Membantah

"Lima tenaga pendidikan yang semula di Unand sekarang sudah di LLDIKTI," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menghormati asas praduga tidak bersalah bagi para tersangka hingga ada keputusan hukum yang tetap.

"Kita tidak ingin pihak lain mengecap negatif karena hingga saat ini belum ada keputusan hukum tetap. Ada asas praduga tak bersalah," ungkap Aidinil.

Dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian pihak rektorat dan akan meningkatkan pengawasan terhadap setiap kegiatan dan proyek yang ada.

"Ini jadi perhatian kita untuk ke depannya. Kita tingkatkan pengawasan zona integritas bebas KKN," kata Aidinil.

Sebelumnya, Universitas Andalas diterpa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat laboratorium sentral pada tahun 2019 dengan nilai proyek mencapai Rp 5,87 miliar.

Saat ini, kasus tersebut sedang diselidiki Polresta Padang dengan bantuan Ditreskrimsus Polda Sumbar, yang telah menetapkan 12 orang tersangka.

Di antara para tersangka terdapat D, mantan Wakil Rektor I Unand saat itu, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua dosen, tujuh tenaga kependidikan (salah satunya kepala biro), dan dua rekanan.

Baca juga: Korupsi Alat Laboratorium Unand, Mantan Wakil Rektor dan 11 Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan alat laboratorium sentral senilai Rp 5,87 miliar pada tahun 2019.

Proses penyelidikan dimulai pada Desember 2022, ketika Polresta Padang menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Pada Mei 2024, kasus tersebut naik status ke penyidikan, dan dua bulan kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 3,57 miliar.

Pada April 2025, Polresta Padang bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan gelar perkara dan menetapkan 12 tersangka.

Salah satu tersangka, D, yang juga merupakan mantan Wakil Rektor I Unand, sempat mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, namun permohonan tersebut ditolak hakim.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau