PADANG, KOMPAS.com - Sejumlah dua belas tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium sentral Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, hingga saat ini belum ditahan. Mereka masih menjalankan aktivitas di institusi tersebut.
Para tersangka terdiri dari tiga dosen, tujuh tenaga kependidikan dan dua rekanan.
Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, menjelaskan bahwa pihaknya menganut asas praduga tidak bersalah.
"Kita anut asas praduga tidak bersalah. Mereka belum ditahan dan saat ini masih menjalankan aktivitas tridharma perguruan tinggi," kata Aidinil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/9/2025).
Aidinil juga menyebutkan bahwa dari 10 tersangka yang berasal dari Unand, hanya lima orang yang masih berada di institusi tersebut.
Baca juga: Pers Kampus Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Korupsi Alat Labor, Unand Membantah
"Lima tenaga pendidikan yang semula di Unand sekarang sudah di LLDIKTI," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menghormati asas praduga tidak bersalah bagi para tersangka hingga ada keputusan hukum yang tetap.
"Kita tidak ingin pihak lain mengecap negatif karena hingga saat ini belum ada keputusan hukum tetap. Ada asas praduga tak bersalah," ungkap Aidinil.
Dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian pihak rektorat dan akan meningkatkan pengawasan terhadap setiap kegiatan dan proyek yang ada.
"Ini jadi perhatian kita untuk ke depannya. Kita tingkatkan pengawasan zona integritas bebas KKN," kata Aidinil.
Sebelumnya, Universitas Andalas diterpa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat laboratorium sentral pada tahun 2019 dengan nilai proyek mencapai Rp 5,87 miliar.
Saat ini, kasus tersebut sedang diselidiki Polresta Padang dengan bantuan Ditreskrimsus Polda Sumbar, yang telah menetapkan 12 orang tersangka.
Di antara para tersangka terdapat D, mantan Wakil Rektor I Unand saat itu, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua dosen, tujuh tenaga kependidikan (salah satunya kepala biro), dan dua rekanan.
Baca juga: Korupsi Alat Laboratorium Unand, Mantan Wakil Rektor dan 11 Orang Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan alat laboratorium sentral senilai Rp 5,87 miliar pada tahun 2019.
Proses penyelidikan dimulai pada Desember 2022, ketika Polresta Padang menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Pada Mei 2024, kasus tersebut naik status ke penyidikan, dan dua bulan kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 3,57 miliar.
Pada April 2025, Polresta Padang bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan gelar perkara dan menetapkan 12 tersangka.
Salah satu tersangka, D, yang juga merupakan mantan Wakil Rektor I Unand, sempat mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, namun permohonan tersebut ditolak hakim.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini