Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Sindikat Penjual Bayi di Palembang, Pura-pura Bantu Ibu Hamil via TikTok

Kompas.com, 23 Oktober 2025, 18:37 WIB
Aji YK Putra,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Empat pelaku sindikat penjualan bayi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan akun media sosial (medsos) TikTok untuk mencari pembeli.

Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan Subdit IV Renakta bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap empat pelaku, yakni Yudi Surya Pratama (24), ayah kandung bayi, serta Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), dan Riska Dwi Yanti (37).

Tersangka Riska memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

Ia menggunakan akun TikTok pribadinya untuk mencari pembeli bayi perempuan Yudi yang rencananya akan dijual sebesar Rp 25 juta.

Baca juga: Bayi Lima Hari Dihargai Rp 25 Juta, Ayah di Palembang Jadi Tersangka

"Pelaku Riska menggunakan media sosial (TikTok) untuk mencari ibu yang ingin menjual bayinya maupun calon pembeli. Mereka berkomunikasi secara tertutup dan berpura-pura memberikan bantuan sosial," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johanes Bangun saat menggelar pers rilis, Kamis (23/10/2025).

Modus yang digunakan tersangka Riska adalah berpura-pura membantu ibu hamil yang kesulitan ekonomi.

Ia juga menjanjikan sejumlah uang sebagai biaya ganti perawatan.

"Pelaku Riska aktif di TikTok dan menggunakan akun pribadinya untuk menjaring calon orang tua kandung yang kesulitan ekonomi. Keterangan ini masih terus kami dalami dugaan adanya korban lain,” ujarnya.

Johanes mengungkapkan, bayi perempuan yang baru dilahirkan lima hari lalu rencananya akan dijual sebesar Rp 25 juta kepada seseorang.

Ia pun telah memberikan uang panjar kepada Yudi, ayah kandung bayi tersebut, sebesar Rp 8 juta.

Baca juga: Saat Bayi Tersedak Susu di KA Bengawan, Petugas dan Penumpang Bahu-Membahu Beri Pertolongan

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang sebesar Rp 8 juta telah diberikan oleh Fernando kepada orangtua bayi sebagai bagian dari transaksi jual beli,” kata Johanes.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bayi yang baru lahir, uang hasil transaksi, dokumen kelahiran, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi antarpelaku.

“Keempat pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Bayi dan ibunya langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, empat orang pelaku sindikat perdagangan bayi di Kota Palembang dibongkar oleh jajaran Subdit IV Renakta bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johanes Bangun mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli bayi perempuan di salah satu rumah sakit pada Rabu (22/10/2025).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Fenomena Pink Moon 1-2 April 2026 Bisa Dilihat di Indonesia, Aman Dilihat Langsung?
Fenomena Pink Moon 1-2 April 2026 Bisa Dilihat di Indonesia, Aman Dilihat Langsung?
Regional
Ketua HMI Unissula Diduga Dikeroyok Saat Dampingi Kasus Pelecehan, Rektorat Buka Suara
Ketua HMI Unissula Diduga Dikeroyok Saat Dampingi Kasus Pelecehan, Rektorat Buka Suara
Regional
Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga, Sempat Mengamuk dan Cekik Ibunya
Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga, Sempat Mengamuk dan Cekik Ibunya
Regional
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lereng Gunung Muria Pati, Identitas Masih Misterius
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lereng Gunung Muria Pati, Identitas Masih Misterius
Regional
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Regional
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Regional
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kronologi Terbongkarnya Sindikat Penjual Bayi di Palembang, Pura-pura Bantu Ibu Hamil via TikTok
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat