GOWA, KOMPAS.com — Warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menggerebek suaminya karena diduga berselingkuh dengan wanita lain.
Emosi warga memuncak setelah mengetahui bahwa pelaku perselingkuhan merupakan seorang staf desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Beruntung, aparat gabungan segera tiba di lokasi dan mengevakuasi pasangan selingkuh tersebut dari kepungan warga.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di BTN Graha Kelegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Seorang ibu rumah tangga berinisial IR (35) menggerebek suaminya yang sedang berduaan di dalam salah satu rumah.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi kejadian, IR sempat terlibat adu mulut dengan suaminya.
Amukan IR mengundang puluhan warga yang datang berkerumun.
Baca juga: Truk Angkut 32 Pelajar di Gowa Terbalik Saat Menanjak, 2 Siswa Patah Tulang
Warga yang datang langsung geram setelah mengetahui bahwa pelaku perselingkuhan berprofesi sebagai staf desa. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung menghalau warga yang nyaris menghakimi pelaku.
"Tadi kami mendengar informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa perempuan ke rumah ini dan digerebek oleh isterinya karena selingkuh, jadi warga datang berkerumun," kata Daeng Jalling (50), Kepala Lingkungan Kalegowa yang dikonfirmasi langsung Kompas.com di lokasi kejadian.
Kedua pelaku kemudian berhasil dievakuasi polisi ke Mapolres Gowa dan menjalani pemeriksaan. Polisi sendiri masih mendalami kasus ini.
"Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada pasangan yang digerebek warga karena perselingkuhan dan kemudian datang mengevakuasi, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman," kata Ipda Muhammad Agus, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, saat dikonfirmasi langsung Kompas.com pada Senin (27/10/2025) di Mapolres Gowa.
Baca juga: Ambulans yang Angkut Motor dan TV Ternyata Milik Puskesmas, Dinkes Gowa Beri Sanksi
Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan bahwa IR telah mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.
"Istri terduga pelaku sudah mengajukan laporan resmi dan sementara dalam penyelidikan," kata Ipda Agus.
Kedua pelaku kini masih diamankan di Mapolres Gowa. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal satu tahun penjara sesuai Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perzinahan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang