KOMPAS.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M resmi disepakati sebesar Rp 87,4 juta, atau turun sekitar Rp 2 juta dibanding tahun sebelumnya.
Kesepakatan ini dicapai melalui rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah. Penurunan biaya ini merupakan hasil efisiensi bersama antara pemerintah dan DPR.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menyebut keputusan bersama Komisi VIII RI bersama Panja Pemerintah ini merupakan kabar gembira bagi calon jemaah.
“Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ujar Fadlul dalam rilisnya, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, besaran BPIH yang telah disepakati menggambarkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan dana haji yang optimal.
Baca juga: Kuota Haji Jawa Timur 2026 Diprediksi Bertambah, Mengikuti Skema Baru
BPKH memastikan kesiapan menyalurkan nilai manfaat (subsidi) dari hasil investasi dana haji untuk menutup selisih biaya yang tak dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).
Adapun struktur BPIH 2026 terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 54.193.806,58 atau sekitar 62 persen, dibayar langsung oleh jemaah.
Kemudian nilai manfaat Rp 33.215.558,87 atau sekitar 38 persen, bersumber dari hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
“Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji. Kami pastikan ketersediaan dana tersebut aman dan siap digunakan,” tegas Fadlul.
Baca juga: Heboh Umrah Mandiri, Aliansi Pengusaha Travel: Ini Bukan Ancaman, tapi…
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan, proses administrasi penyaluran dana akan dilakukan setelah BPIH ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
“Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH,” ujar Amri.
Ia menambahkan, dana pengeluaran keuangan haji akan disalurkan BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara haji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Fadlul, efisiensi dan penurunan biaya bukan hanya meringankan beban jemaah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan (sustainability) dana haji di masa depan.
“Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean tetap terjamin,” kata Fadlul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang