Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Kompas.com - 30/10/2025, 20:44 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M resmi disepakati sebesar Rp 87,4 juta, atau turun sekitar Rp 2 juta dibanding tahun sebelumnya.

Kesepakatan ini dicapai melalui rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah. Penurunan biaya ini merupakan hasil efisiensi bersama antara pemerintah dan DPR.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menyebut keputusan bersama Komisi VIII RI bersama Panja Pemerintah ini merupakan kabar gembira bagi calon jemaah.

“Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ujar Fadlul dalam rilisnya, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, besaran BPIH yang telah disepakati menggambarkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan dana haji yang optimal.

Baca juga: Kuota Haji Jawa Timur 2026 Diprediksi Bertambah, Mengikuti Skema Baru

Komposisi Biaya Haji

BPKH memastikan kesiapan menyalurkan nilai manfaat (subsidi) dari hasil investasi dana haji untuk menutup selisih biaya yang tak dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).

Adapun struktur BPIH 2026 terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 54.193.806,58 atau sekitar 62 persen, dibayar langsung oleh jemaah.

Kemudian nilai manfaat Rp 33.215.558,87 atau sekitar 38 persen, bersumber dari hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.

“Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji. Kami pastikan ketersediaan dana tersebut aman dan siap digunakan,” tegas Fadlul.

Baca juga: Heboh Umrah Mandiri, Aliansi Pengusaha Travel: Ini Bukan Ancaman, tapi…

Siap Eksekusi Penyaluran Dana

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan, proses administrasi penyaluran dana akan dilakukan setelah BPIH ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

“Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH,” ujar Amri.

Ia menambahkan, dana pengeluaran keuangan haji akan disalurkan BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara haji sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Fadlul, efisiensi dan penurunan biaya bukan hanya meringankan beban jemaah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan (sustainability) dana haji di masa depan.

“Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean tetap terjamin,” kata Fadlul.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Regional
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Regional
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Regional
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Regional
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Regional
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Regional
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
Regional
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Regional
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Regional
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
Regional
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Regional
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
Regional
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Regional
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Regional
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau