Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK

Kompas.com, 26 Maret 2026, 14:01 WIB
Idon Tanjung,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026).

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam juga hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama bersama dua hakim anggota.

Soroti Perbedaan dengan Narasi OTT

Dalam persidangan, Abdul Wahid menyampaikan keberatan atas isi dakwaan yang dibacakan. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan jika dibandingkan dengan narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers.

"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya," ujar Wahid di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Dipindah ke Rutan Pekanbaru, Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Disambut Pendukung

Ia juga menyoroti perbedaan terkait dugaan penerimaan uang. Menurutnya, dalam konferensi pers disebut dirinya menerima uang Rp 800 juta secara langsung, namun hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.

"Ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp 800 juta," kata Wahid.

Pertanyakan Aliran Dana hingga Istilah “Jatah Preman”

Selain itu, Wahid menyinggung dugaan aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sebelumnya disebut dalam konferensi pers, tetapi tidak dijelaskan dalam dakwaan.

"Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri. Padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan istilah “jatah preman” yang sempat muncul dalam narasi awal perkara, namun tidak diuraikan lebih lanjut dalam dakwaan.

"Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter," tegasnya.

Minta Hakim Objektif

Dalam kesempatan itu, Wahid berharap majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan tanpa intervensi.

"Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya," ujarnya.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid

Terkait eksepsi, ia menegaskan alat bukti seharusnya tidak didasarkan pada penafsiran subjektif.

"Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan," tutupnya.

Kasus Berawal dari OTT KPK

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Penangkapan diawali di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, saat KPK lebih dulu mengamankan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Kasus yang menjerat ketiganya diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Kisah Ahmad Zaki, Guru di Bojonegoro Lari 4 Km ke Sekolah Pakai Seragam Dinas
Kisah Ahmad Zaki, Guru di Bojonegoro Lari 4 Km ke Sekolah Pakai Seragam Dinas
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Sidang Perdana, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat