Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sebut Nilai Barang Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi di Kukar Capai Triliunan Rupiah

Kompas.com, 27 Maret 2026, 09:24 WIB
Pandawa Borniat,
Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Barang-barang tersebut mulai dari uang tunai hingga tas mewah yang nilainya disebut bisa mencapai triliunan rupiah.

Saat ini, Kejati juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani menyampaikan, penyitaan barang bukti merupakan langkah untuk menyelamatkan potensi kerugian negara agar tidak semakin meluas.

“Yang sudah kami sita ini merupakan tindakan cepat agar aset tidak berpindah tangan. Nilainya bisa triliunan,” ujar Gusti, Jumat (27/3/2026).

Dalam pengungkapan awal, penyidik menemukan uang tunai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, turut diamankan berbagai mata uang asing, seperti dollar Amerika Serikat, euro, hingga won Korea Selatan.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar Bertambah, Ini Peran HM

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya tas Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton, perhiasan emas, serta empat unit kendaraan.

Meskipun demikian, Kejati Kaltim masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus ini.

Gusti menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan ditemukannya aset tambahan.

“Nanti hasilnya akan kami publikasikan. Karena bisa saja masih ada aset lain yang sedang kami telusuri,” katanya.

Baca juga: Kasus Tambang Batu Bara di Lahan Transmigrasi, Eks Kadis Pertambangan Kukar Ditahan

Kejati Kaltim juga belum merinci asal-usul seluruh barang bukti tersebut, termasuk apakah berasal dari tersangka tertentu atau pihak perusahaan yang terlibat.

Penyidik menyebut proses hukum masih dinamis. Sehingga peluang bertambahnya tersangka dalam perkara ini juga masih terbuka. 

Tak hanya itu, penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU), guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kejati Sebut Nilai Barang Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi di Kukar Capai Triliunan Rupiah
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat