KUPANG, KOMPAS.com — Aparat Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) MR karena diduga terlibat praktik perjudian.
“Setelah menerima laporan, anggota kita langsung turun ke lokasi dan menggeledah rumah Aipda MR,” kata Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2026) malam.
Baca juga: Polres Kaur Gerebek Judi Sabung Ayam di Perkebunan Sawit, Tiga Orang Diringkus
Riki menjelaskan, kasus tersebut bermula dari video viral yang diunggah warga terkait praktik judi bola guling.
Dalam video itu, terlihat meja bola guling yang dilengkapi perangkat terhubung dengan remote, yang diduga digunakan untuk mengatur arah bola sesuai keinginan bandar.
Warga kemudian menyebut nama Aipda MR sebagai pemilik meja sekaligus diduga sebagai bandar judi.
Selain itu, warga juga merekam mobil Daihatsu Xenia berwarna putih milik MR yang ditinggalkan di sekitar lokasi perjudian.
Baca juga: Judi Online di Apartemen Medan Beromzet Rp 7 Miliar Terbongkar, 19 Orang Ditangkap
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah MR.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua unit remote yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam praktik perjudian tersebut.
“Saat ini, Aipda MR telah diamankan di tempat khusus (patsus) Sie Propam Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riki.
Riki menegaskan, penindakan terhadap MR merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas institusi.
“Integritas institusi adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat praktik perjudian ataupun pelanggaran hukum lainnya. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polda NTT memastikan proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman di lokasi, termasuk mengumpulkan keterangan tambahan dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat.
Peran Aipda MR dalam kasus tersebut akan didalami lebih lanjut melalui sidang kode etik.
“Yang pasti, barang bukti sudah diamankan, saksi-saksi sudah diperiksa semua, tinggal proses persidangan,” kata Riki.
Riki juga mengapresiasi keberanian masyarakat dan tokoh adat yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, partisipasi publik penting dalam menjaga pengawasan terhadap institusi kepolisian.
“Tidak ada yang kebal hukum. Bersama masyarakat, kami akan terus menjaga NTT agar tetap aman, tertib, dan berintegritas,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang